logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Penyegelan Bandungan Indah Dinilai Eksekusi Liar

BANDUNGAN - Penyegelan lokasi wisata Bandungan Indah di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang dilakukan PT Kereta Api pada Senin (19/ 11) siang dinilai tindakan eksekusi liar.

PT Kendiva Malang selaku penyewa dan mengembangkan usaha wisata tersebut tetap akan beroperasi hingga perjanjian tahap II selesai 31 Desember 2008. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT Kendiva Muji Leksono SH dan Andik SH, Selasa (20/ 11).

''Bila perkara ini tidak diselesaikan secara baik kami akan menggugat Menteri Perhubungan, PT KA, dan semua lembaga yang terkait dengan kasus ini,'' kata Muji Leksono, kemarin. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan PT KA merupakan perbuatan melawan hukum. Masalah tersebut, lanjutnya, termasuk perkara perdata, mestinya PT KA harus menempuh proses hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan jika meminta Kendiva mengosongkan lahan PT KA.

''Yang melakukan perbuatan melawan hukum terlebih dulu adalah PT KA. Contoh nyata, 2002 dibuat perjanjian pengelolaan, ternyata baru 2003 wisata tersebut baru diserahkan,'' tandasnya.

Menurutnya, jangan mentang-mentang berkuasa PT KA lalu seenaknya memutus hubungan kerja itu sepihak. ''Ini negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan,'' tegas Muji.

Kuasa hukum PT KA dari jaksa pengacara negara yang ditunjuk, Rudi IP dan kawan-kawan menjelaskan, bisa saja persoalan ini diselesaikan dengan baik. ''Ini kan persoalan perdata bisa saja diselesaikan secara baik-baik. Yang dilakukan Senin lalu itu bukan eksekusi tapi pemutusan perjanjian kontrak kerja. Kalau eksekusi itu di ranah pidana,'' kata Rudi jaksa pengacara negara Kejati Jateng, kemarin. Mengapa tidak melalui gugatan terlebih dulu? ''Bisa saja, karena ada pasal dalam perjanjian yang menyebutkan, pemutusan perjanjian bisa dilakukan sepihak jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban,'' terang Rudi.

Ia mengatakan, PT Kendiva belum membayar sejumlah uang tunggakan ke PT KA dan PBB beserta denda ke Kantor PBB Ungaran.

Membayar Kekurangan

Direktur Utama PT Kendiva Sugeng Purwanto menjelaskan, pihaknya telah berusaha membayar semua kekurangan di tahun 2007 namun ditolak PT KA Bandung. ''Ada perjanjian yang boleh nunggak asal membayar denda. Kami selalu membayar denda itu. Mengapa sekarang setelah Bandungan Indah ramai pengunjung dipermasalahkan?'' tegas Sugeng kemarin.

Karyawan PT Kendiva, Ari, saat di lokasi kemarin mengatakan, pada Senin malam segel tersebut dibuka. Karena pihaknya mendapat saran dari kuasa hukum Kendiva untuk tetap beroperasi. ''Segel gembok kami buka malam hari. Sebab itu untuk akses keluar masuk kami. Di sini karyawan Kendiva masih ada 20 orang,'' jelas Ari kemarin. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan PT KA bukan atas nama hukum.

Ari juga mengatakan, pada Selasa (20/ 11) dini hari ada kelompok orang yang menyegel lagi pintu pagar belakang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Pos Polisi Bandungan.

Camat Bandungan Drs Heru Subroto MM yang datang ke lokasi kemarin juga akan melaporkan secara tertulis persoalan ini ke Wakil Bupati Semarang. ''Kami tidak bisa terlalu jauh intervensi. Diupayakan dari Pemkab ada perlindungan bagi investor,'' tegasnya kemarin. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA