logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Jatah Nyoman dan Broker Dibagi di Mobil Rifa'i

SEMARANG- Nur Rifa'i, calo PT Pasaraya Life Insurance Cabang Semarang, mengaku dirinya menerima uang Rp 6 juta dari dana asuransi DPRD Kota Semarang 1999-2004. Dia menerima uang di mobilnya.

Pada 20 Maret 2003, dana asuransi jiwa bagi anggota Dewan Kota Semarang telah dicairkan Nining, mantan pegawai Bumiputra yang juga jadi calo PT Pasaraya. Nining dapat mencairkan, karena mendapat kuasa dari Nyoman Wiryadhana, Branch Manager PT Pasaraya Semarang.

Selain Denny, yang ikut ke bank untuk mencairkan adalah dirinya, Denny Windiasri (juga calo PT Pasaraya), dan dua pegawai Setwan. Setelah dana asuransi Rp 1,7 miliar cair, Nining menyerahkannya ke mantan Wakil Ketua DPRD Hamas Ghanny di ruang kerja Hamas. Saat menuju ke ruang kerja Hamas, Rifa'i menjemput Nyoman.

Setelah Nyoman dan Rifa'i sampai di ruang kerja Ghanny, Rifa'i tidak ikut masuk, namun bergabung dengan Nining dan Denny yang sudah ada di ruang tunggu. Seusai Nyoman keluar meninggalkan ruang kerja Hamas, Nining dan Denny masuk ruangan Hamas, sementara Rifa'i, mengantar pulang Nyoman.

Selanjutnya, setelah urusan Nining dan Denny dengan Hamas selesai, di jalan keduanya bertemu dengan Nyoman dan Rifa'i. Saat itu, Nining sudah membawa uang Rp 36 juta dari Hamas. Uang itu merupakan fee untuk broker dan Nyoman.

Uang tersebut lantas diserahkan Nining ke Nyoman, di mobil Rifa'i. Dalam mobil tersebut, fee itu dibagikan. Nyoman menerima Rp 18 juta, sedangkan Nining, Denny, dan Rifa'i, masing-masing dapat Rp 6 juta.

Demikian diungkapkan Rifa'i saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa mantan pimpinan Dewan, Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis, dalam perkara dugaan korupsi asuransji jiwa fiktif APBD 2003, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/11).

Ketua majelis hakim YD Gunadi mencecar Rifa'i, apakah saksi setelah itu dapat bagian dari Nyoman. Sebab, Gunadi mengatakan uang Rp 6 juta yang diterima saksi itu didapat dari Nining. Padahal, Rifa'i tidak bekerja sama dengan Nining, melainkan dengan Nyoman.

"Saya hanya dapat Rp 6 juta itu saja. Kenapa Nyoman tidak memberi saya lagi, ya tidak tahu. Saya pun tak paham kenapa Nyoman mempercayakan uang itu kepada Nining. Yang jelas, saya sudah merasa cukup dapat segitu dan tidak protes-protes lagi," ucap Rifa'i.

Gunadi yang meragukan pengakuan saksi, terus mencecar Rifa'i. Bahkan, saksi dikatai ketua majelis sebagai orang profesional yang bodoh, karena dapat proyek miliaran, tetapi mau-maunya menerima fee hanya Rp 6 juta. "Saya tidak berpikir sampai ke sana," ucap saksi. (H30-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA