logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 SEMARANG
Line

UMK Semarang Tetap Rp 715.700

  • Tertinggi di Jateng

SEMARANG- Sesuai dengan usulan Pemkot, Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2008 ditetapkan sebesar Rp 715.700/bulan. Angka itu merupakan UMK tertinggi dari 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 561.4/51/2007 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota se-Jateng, yang ditetapkan Selasa (20/11) kemarin. Besaran UMK Semarang sama persis dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL), hasil survei Dewan Pengupahan. Selain Semarang, hanya Kota Surakarta yang UMK-nya 100% KHL.

Berturut-berturut di bawah Semarang, UMK Kota Surakarta ditetapkan Rp 674.300, Kabupaten Kudus Rp 672.500, Kabupaten Semarang Rp 672. 000, Kota Salatiga Rp 662. 500, dan Cilacap (wilayah kota) Rp 647.500.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang mengancam akan melakukan aksi mogok jika Gubernur menetapkan besaran UMK sesuai dengan usulan Pemkot.

''Angka Rp 715.700 masih jauh di bawah KHL, sesuai dengan survei yang kami lakukan. Upah yang layak, paling tidak Rp 950.000/ bulan,'' kata Ketua DPC SPN Kota Semarang Nanang Setiyono.

Harus Dikawal

Terkait dengan penetapan UMK, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Semarang Bambang Hartoyo mengatakan, pihaknya bisa menerima besaran UMK Rp 715.700/bulan. Menurut dia, besaran UMK itu telah sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan SPSI.

''Dalam proses pengusulan, perwakilan SPSI di Dewan Pengupahan selalu berkoordinasi dengan kami. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada para buruh lewat Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI masing-masing,'' ujar dia.

Konfederasi SPSI Kota Semarang bertekad memperjuangkan UMK bisa terlaksana. Kalau tidak dikawal, dia khawatir ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. ''Pengalaman tahun ini, masih ada perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK 2007, yakni Rp 650.000/ bulan. Kondisi semacam itu tidak boleh terjadi lagi.'' Selain pengupahan sesuai UMK, SPSI juga bertekad memperjuangkan penghitungan lembur untuk kelebihan jam kerja. (H9-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA