logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Nopember 2007 KEDU & DIY
Line

Penasihat Hukum Protes, Hengky Dibawa Paksa ke LP

YOGYAKARTA - Advokat Achiel S Suyanto SH MH menyatakan akan melakukan langkah hukum atas perlakuan yang dialami kliennya, Hengky Sudiyono (54). Aparat Poltabes dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dianggap melanggar etika hukum dalam penyerahan tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah dan memberikan keterangan palsu itu.

''Saya sangat menyesalkan perlakuan hukum dan fisik terhadap klien saya itu,'' ujarnya, kemarin (20/11). Oleh sebab itu, lanjutnya didampingi istri dan anak Hengky Sudiyono, dia akan melakukan langkah hukum. Untuk itu dia akan mengadukan masalahnya pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan RI.

Sebagai tersangka pemalsuan sertifikat dan memberikan keterangan palsu dalam jual beli tanah di kawasan Jl P Mangkubumi, Kota Yogyakara, Hengky berikut berkas perkaranya, Senin lalu (19/11), diserahkan petugas Poltabes ke Kejari setempat.

Tapi, kata Achiel, dia sebagai penasihat hukum dan keluarga Hengky tidak mendapat pemberitahuan. ''Padahal etikanya penyidik wajib memberitahukan,'' ungkapnya kesal. Diduga karena kecewa dianggap bersalah, ketika akan dikirim sebagai tahanan titipan di LP Wirogunan dari kantor Kejari, wiraswastawan itu mengamuk. Achiel menyesalkan perlakuan kasar petugas Kejari dengan memaksa kliennya masuk dalam mobil.

Sebagai kuasa hukum Achiel jadi tambah terkejut ketika kemarin bersama Ny Hengky dan anaknya Eka menyaksikan kondisi kliennya di LP Wirogunan. Dengkul kaki kanannya bengkak, terdapat luka memar di bagian dada dan lengan. Hengky Sudiyono dijadikan tersangka oleh penyidik Poltabes dalam kasus jual beli tanah di Jl P Mangkubumi. Dia dilaporkan oleh Irwanto Putro. (P58-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA