| Rabu, 21 Nopember 2007 | BANYUMAS |
Soal Sekda, Panwas Akan Surati BupatiPURWOKERTO-Ketua Panwas Pilbup Banyumas Drs Tri Wuryaningsih MSi akan menyurati Bupati Banyumas HM Aris Setiono agar segera memproses pemberhentian Sekda Singgih Wiranto yang ikut mendaftarkan sebagai calon bupati dari Partai Golkar dan PAN. Panwas juga akan menyampaikan agar Bupati membuat edaran agar kalangan pejabat dan PNS tetap netral. Itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di kalangan pemerintahan sendiri menyusul ada calon dari birokrasi. ''Hasil rapat dengan dua anggota lain, kami sepakat menyurati Bupati untuk menyikapi masalah tersebut secara cepat dan arif. Itu untuk menjaga kondusivitas di Banyumas,'' kata Tri, kemarin. Bagi Panwas, setelah Sekda membuat surat pernyataan pribadi mengundurkan diri yang sudah ditandatangani saat didaftarkan ke KPU, Senin lalu, seharusnya saat itu juga mundur. Namun laporan yang diterima Panwas menyebutkan sampai kemarin Singgih Wiranto masih menjalankan aktivitasnya sebagai Sekda. ''Itu terlepas yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri kepada bupati yang masih dalam proses. Menurut kami, saat membuat surat pernyataan mengundurkan diri seharusnya sudah tidak menjabat. Namun yang bersangkutan punya persepsi lain, itu kami hormati. Masalahnya menyangkut etika politik karena sudah menjadi sorotan publik,'' tambahnya. Kritik Panwas mendapatkan banyak laporan termasuk kritik dari masyarakat yang menilai lembaganya tidak tegas menyikapi masalah tersebut. Laporan dari masyarakat itu mendorong pihaknya menindaklanjuti dengan menyurati Bupati, Sekda, dan KPU. ''KPU tidak bisa mencoret karena mereka hanya memproses administrasi. Kuncinya sekarang kembali kepada sikap pribadi Sekda,'' ujarnya. Agus Maryono, mantan Panwas Pemilu 2004 menyatakan seharusnya Panwas bertindak cepat, yakni segera menyurati Bupati, KPU, dan Sekda. ''Panwas perlu merespon masalah-masalah yang sensitif dan menjadi sorotan masyarakat,'' ungkap Agus. Sebagaimana diberitakan Singgih tetap akan mempertahankan jabatannya sebagai Sekda karena mengikuti aturan Kepala BKN No 10/2005. Menurut dia, aturan Kepala BKN itu tidak bertentangan dengan PP No 6/2005 yang telah diubah menjadi PP No 17/2005 yang menjadi acuan KPU untuk menindaklanjuti UU No 32/2004. (in,G22-27) |