| Senin, 19 Nopember 2007 | SALA |
Joko Pangarso Gantikan Masrin HadiSOLO - Masrin Hadi akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag dan PM), menyusul perpanjangan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadapnya. Penahanan Masrin selama 20 hari terkait kasus dugaan korupsi kunjungan kerja wisata kuliner ke Bali yang mestinya berakhir 20 November, diperpanjang 20 hari, lagi mulai 21 November. Perpanjangan penahanan itu dilakukan lantaran pihak Kejari belum selesai melakukan penyidikan. Selanjutnya, jabatan Kepala Disperindag PM dirangkap Saryanto Joko Pangarso, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kesbanglinmas. Belum ditentukan sampai kapan Joko menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Disperindag dan PM. Wali Kota Joko Widodo (Jokowi) beralasan, pergantian pemimpin di Disperindag PM semata-mata untuk mengantisipasi macetnya berbagai program di dinas tersebut. Menurut dia, pengangkatan Joko Pangarso sudah sesuai prosedur. ''Pak Joko dipilih karena tugasnya di Kesbanglinmas tidak terlalu berat,'' kata Jokowi. Ketika dikonfirmasi, Joko Pangarso mengaku sudah mendapatkan surat penunjukan dari Wali Kota untuk menjadi pelaksana harian di Dispernindag PM. Meski sudah mendapatkan surat itu akhir pekan lalu, namun pihaknya baru ngantor di Disperindag dan PM, Senin (19/11) pagi ini. Joko mengaku belum bisa mengatakan apa yang akan dilakukannya sebagai pejabat baru di Disperindag PM. ''Hari Senin, saya baru masuk. Kemudian saya akan melakukan pemetaan untuk menyusun prioritas pekerjaan. Sebab, banyak kegiatan yang harus diselesaikan pada akhir tahun ini. Misalnya penyelesaian pembangunan tempat wisata kuliner,'' jelasnya. Belum Terima Sementara itu pengacara Masrin Hadi, Taufik SH mengaku belum menerima surat tembusan atau pemberitahuan resmi, baik soal pencopotan Masrin dari jabatannya sebagai Kepala Dispernindag PM maupun penunjukan Joko Pengarso sebagai Plh menggantikan kliennya. Taufik juga mengaku belum menerima surat tembusan dari kejaksaan terkait perpanjangan penahanan kliennya di rutan. ''Etikanya, sebagai pengacara Pak Masrin, saya harus menerima surat pemberitahuan resmi. Tapi hingga sekarang saya belum menerima surat itu, baik dari Kejari maupun BKD,'' katanya. Dia berharap BKD dan Bagian Hukum dan HAM Pemkot mau berkoordinasi. Terkait dengan perpanjangan penahanan, Taufik berharap pihak kejaksaan segera menyelesaikan penyidikan, kemudian melimpahkan ke pengadilan. (G8-63) |