| Senin, 19 Nopember 2007 | WACANA |
Hak Pilih TNI/Polri dan Konsolidasi Demokrasi
DISKURSUS publik seputar posisi TNI dalam politik, kembali "naik daun" belakangan ini. Mantan Wakil KSAD, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, mengatakan posisi TNI 2009 pada saat pemilu sangatlah penting. Dia mengingatkan agar prajurit tidak tergiur oleh ajakan elite politik, karena elite itulah yang merusak militer (SM, 12/11). Wacana publik tentang hal itu wajar, karena peraturan perundangan kita cukup mengaturnya. Demikian pula halnya dengan persoalan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri. Ketetapan MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyebutkan, TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis (Pasal 5 Ayat 2). Selain itu, anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lama sampai dengan 2009 (Pasal 5 Ayat 4). Hak untuk memilih dan dipilih bagi anggota Polri, berlaku sama sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 TAP MPR VII/2000. Itu berarti, paling lama sampai 2009 bukan mustahil anggota TNI/Polri punya hak untuk memilih dan dipilih. Posisi strategis TNI dan Polri, terutama dalam urusan pertahanan negara (TNI) dan keamanan nasional (Polri), mengundang pro dan kontra atas reposisi TNI dan Polri dalam kehidupan politik praktis. Hal sama berlaku dalam persoalan penggunaan hak pilih anggota TNI/Polri pada pemilihan umum (pemilu). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendukung penggunaan hak pilih anggota TNI dalam pesta demokrasi mendatang. PDI-P bertekad memperjuangkan agar hak pilih anggota TNI dipulihkan dalam Pemilu 2009. Rasio yang mendasari sikap politik PDI-P, tampak dari pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan PDI-P Pusat, Taufik Kiemas (23/9/2006), "Mereka punya hak sejarah atas negara yang berdaulat. Kami akan berjuang mati-matian di berbagai institusi, agar hak pilih mereka dipulihkan," kata dia. Taufik Kiemas menambahkan, PDI-P tidak pernah khawatir anggota TNI/Polri akan memihak, atau terpecah-pecah akibat pemulihan hak pilih mereka. "Mana mungkin mereka pecah, kan ada satu komando. Apalagi mereka Saptamargais, tak diragukan lagi patriotismenya." Terlepas setuju atau tidak atas posisi TNI/Polri dan hak pilih anggota TNI/Polri, harus diakui bahwa anggota kedua institusi negara itu bukan warga negara kelas dua. Mereka tidak hanya harus melaksanakan kewajiban, tetapi juga dikekang mengikuti pemilu. Alasan itu, dipergunakan Prof Dr Ryaas Rasyid untuk bersikap pro penggunaan hak pilih anggota TNI dalam Pemilu 2009. Kata dia di Bandarlampung (23/9/2006), "Sudah gajinya kecil, hak untuk menyalurkan aspirasi pun dikebiri. Secara politis, konstitusi, dan demokrasi, kehadiran anggota TNI untuk memilih tidak masalah. Bahkan wajib dilibatkan. Pelarangan untuk ikut memilih dalam pemilu, karena di kalangan petinggi TNI ada kekhawatiran akan ada usaha mobilisasi anggota TNI untuk memilih parpol atau orang tertentu (Solopos, 23/9/2006). Model Pengkajian Fungsionaris DPP Partai Demokrat, Syarifudin Hasan menyatakan, partainya tak mempermasalahkan kapan TNI/Polri akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Tinggal menunggu keputusan pimpinan TNI/Polri, yang lebih mengetahui kondisi internal di institusi masing-masing. Di sisi seberang, Wakil Ketua Komisi I (Bidang Pertahanan) DPR, Yusron Ihza Mahendra, mengatakan "terlalu cepat bila TNI menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009. Jika TNI (juga Polri) diperbolehkan mengikuti Pemilu 2009, justru akan memecah belah TNI. Apalagi reformasi di tubuh TNI sendiri sampai saat ini belum berjalan sempurna." Dia mengakui adanya dampak positif dan negatif, kalau TNI ikut dalam pemilu. Dampak negatifnya, campur tangan TNI di masyarakat dalam memilih parpol tertentu akan sangat kuat. Sebaliknya, dampak positifnya, TNI bisa menjadi faktor penyeimbang. Di tengah pro-kontra penggunaan hak pilih anggota TNI, (seharusnya juga berlaku bagi Polri), politikus Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, penggunaan hak pilih adalah wewenang masyarakat sipil, bukan wewenang TNI. Menurut dia, setiap parpol harus percaya diri dalam menilai kesiapan mereka, dan jangan justru menyerahkan penilaiannya kepada TNI. Tetapi, dengan tegas Lukman Hakim Saefuddin berkata, "saya menilai TNI/Polri masih belum siap." Lukman menyebutkan bukti ketidaksiapan itu secara berseloroh. Saling lirik atau saling senggol di antara mereka saja bisa mengakibatkan dar... der... dor. (SM, 25/9/2006). Penilaian publik atas boleh tidaknya, wajar tidaknya, siap tidaknya, dan positif-negatifnya, anggota TNI serta Polri memanfaatkan hak politik selaku warga negara, yang disebut hak pilih dalam pemilu, selalu dapat dibaca dari dua model pengkajian. Model pengkajian tersebut, adalah optimisme lawan pesimisme. Kedua model itu merupakan salah satu ciri menonjol di tengah masyarakat sipil (civil society). Sebab, masyarakat sipil sendiri terbentuk dari proses keraguan dan kekhawatiran, dalam upaya mereka mencari serta memanfaatkan apa-apa yang terbaik dari sistem serta pranata sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, keamanan, ketertiban umum, pertahanan, dan lain-lain, yang (semuanya) berbasis dukungan masyarakat. Tetapi, karena masyarakat sipil sendiri merupakan himpunan individu, maka wajar-wajar saja manakala setiap individu memiliki pendapat, sikap, serta perilaku pribadi, yang mungkin sama, tetapi mungkin juga berbeda satu dari lainnya. Dari hal itu, tidak aneh bila antarpendapat, sikap, dan perilaku warga masyarakat sipil, mulai terjadi perbedaan hingga pertentangan keras antarsesamanya. Konsolidasi Demokrasi Ciri masyarakat sipil itu memberikan peringatan (warning) bagi pimpinan TNI (juga Polri), sebelum tiap pihak tersebut memutuskan siap tidaknya anggota TNI/Polri diberikan hak memilih dan dipilih. Jika pimpinan TNI atau Polri, menilai anggota kedua institusi tersebut belum siap memanfaatkan hak pilih, maka alasan mendasar yang melandasinya adalah perlu secepatnya disosialisasikan sedini mungkin, baik ke lingkungan anggota masing-masing maupun ke segenap lapisan masyarakat. Demikian pula kalau pimpinan TNI dan Polri meyakini anggotanya sudah siap menggunakan hak pilih. Sosialisasi dini dan menyeluruh atas penilaian (keputusan akhir) tersebut mutlak dibutuhkan untuk membuka lebih luas ruang publik (public sphere). Sosialisasi demikian sekaligus akan menjadi bukti bahwa pimpinan TNI dan Polri sekarang tidak lagi mau main instruksi, indoktrinasi, atau perintah, dalam berbagai persoalan yang menyangkut hak politik anggota masing-masing. Jaminan itu merupakan salah satu tuntutan masyarakat sipil, karena ciri menonjol masyarakat sipil adalah terbuka luasnya akses tumbuh serta berkembangnya opini publik. Opini publik mengisyaratkan terjadinya perbedaan warna dan kualitas pendapat seseorang atau sejumlah orang di tengah masyarakat. Itu berarti, kendati masyarakat memiliki wewenang untuk menilai siap tidaknya anggota TNI dan Polri menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2009, tetapi semua pihak harus meyakini bahwa di tengah warga masyarakat yang beradab (masyarakat sipil), mustahil akan terdapat kesatuan pendapat atas boleh tidaknya/pantas tidaknya anggota TNI/Polri memilih. Karenanya, keputusan terakhir atas akan diberikan tidaknya hak memilih bagi anggota TNI dan Polri perlu dilandasi dengan semangat konsolidasi demokrasi di negeri ini, khususnya di era reformasi. Tantangan utamanya adalah, sejauh mana keputusan pimpinan TNI dan Polri, juga pilihan pemerintahan nasional kita tentang persoalan hak pilih TNI dan Polri dapat memperteguh penegakan hukum dan demokrasi, sekaligus kokohnya persatuan nasional kita. Atau sebaliknya, akan merusak harapan bangsa kita. Sebab, tidak seorang pun dapat menepis kekhawatiran publik, bahwa pemberian hak pilih bagi anggota TNI dan Polri dapat membuka sensitivitas politik masyarakat, khususnya sensitivitas politik berupa dugaan pengotak-kotakan dukungan dari orang-orang (yang secara legal) dibenarkan memegang serta mempergunakan senjata api, terhadap parpol dan kandidat (perseorangan) pada berbagai ranah pemilihan umum di negeri ini. Sebagian warga bangsa, kita mencemaskan, pemberian hak memilih bagi anggota TNI dan Polri bisa menghambat terjadinya reformasi birokrasi di lingkungan TNI dan Polri. Sebab, konsolidasi demokrasi membutuhkan pelaksanaan kebijakan yang reformis dalam urusan penyelenggaraan negara secara profesional. Itu berarti, penyelenggaraan negara tidak boleh diganggu, atau tidak terganggu, oleh intrik kekuatan nonpolitik, terutama lewat penggunaan kekuatan bersenjata. Dengan demikian, keputusan diberi tidaknya hak pilih bagi anggota TNI dan Polri harus tetap menjamin terbuka luasnya akses atau peluang kemandirian partai politik; khususnya guna melakukan pendidikan politik rakyat serta menyeleksi pimpinan politik sebagai calon pengelola penyelenggaraan negara secara profesional. Bukan berdasarkan penggunaan kekuatan senjata.(68) - Novel Ali, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang. |