| Senin, 19 Nopember 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANALangkah Penegakan Hukum yang Tak TuntasLangkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) khususnya ke Tim Capres 2004 tentu mengundang tanda tanya. Tidak hanya tanda tanya melainkan juga kekecewaan. Dan itu terutama datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Logikanya kalau yang memberikan dana itu dinyatakan bersalah bukankah yang menerima ''dana haram'' itu juga ikut bersalah. Seperti halnya dengan suap. Baik pemberi maupun penerima sama-sama melakukan pelanggaran pidana. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan, pihaknya kesulitan menentukan apakah dana yang diterima dari DKP itu termasuk gratifikasi atau tidak. Suatu alasan yang secara hukum bisa saja diterima. Tetapi agak sulit bagi masyarakat dan orang awam untuk mengerti alasan itu. Mungkin lebih banyak yang berfikir tentang kemungkinan intervensi politik mengingat penerima dana yang pernah disebut-sebut adalah tim sukses capres. Amien Rais mengakui menerima dana Rp 200 juta. Gus Sholah, cawapres Wiranto, juga mengaku. Disebut pula sebagai penerima adalah tim sukses capres Susilo Bambang Yudhoyono. Kepercayaan terhadap KPK juga sedikit terdegradasi ketika lembaga itu tak mau mengungkap aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar ke DPR. Padahal mereka memiliki kewenangan sangat besar termasuk memeriksa siapapun tanpa seizin presiden. Mengapa lembaga itu seperti menjadi mandul? Sama dengan kasus aliran dana DKP, ada alasan-alasan yang secara hukum dapat diterima namun secara logika awam sulit dimengerti. Lagi-lagi kecurigaan lebih banyak muncul mengingat penerima aliran dana BI, yang diduga sebanyak 16 orang itu, termasuk tokoh-tokoh penting di partai politik yang berkuasa dan bahkan masuk di kabinet. Kalau sampai KPK yang menjadi tumpuan harapan selama ini tak bisa menuntaskan kasus-kasus itu maka kemana lagi kita berharap. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan kalaupun pada eranya, kasus-kasus itu belum tuntas bukan berarti akan berhenti selamanya. Masih bisa suatu saat dibuka kembali dan kita bisa menunggu gebrakan KPK yang baru nanti. Mungkinkah lembaga itu sedikit mengendor karena masih dalam masa transisi menunggu pergantian pimpinan. Tetapi untuk lembaga sekelas KPK seharusnya tak mengenal kata itu. Apalagi sampai menyerah karena ada tekanan. Sejak awal masyarakat sebenarnya sudah mempercayai. Bisa jadi tak semua fakta kesalahan bisa dijerat secara hukum. Merumuskan pengertian gratifikasi misalnya, tidaklah mudah. Sangat tipis batasan melanggar atau tidak. Justru karena itulah aparat penegak hukum perlu mencari berbagai klausul dan cara untuk menjerat orang-orang yang diduga korup atau menerima suap kendati dilakukan dengan berbagai dalih. Sangatlah tidak wajar aliran dana puluhan miliar ke DPR, apapun alasannya. Apalagi kalau benar itu demi memuluskan jalan bagi keluarnya sebuah Undang Undang. Memang tantangannya menjadi sangat berat dan masalahnya makin rumit ketika dana itu mengalir kemana-mana. Hendaknya langkah penegakan hukum khususnya dalam pengungkapan kasus korupsi bisa dituntaskan. Jangan ada kesan tebang pilih atau mencari yang mudah saja. Karena ini sudah menyangkut keadilan. Harus diakui semua itu tidak semudah dikatakan. Untuk itu dibutuhkan komitmen bersama segenap komponen bangsa. Aparat penegak hukum perlu lebih profesional dan tak tergoda oleh segala bentuk rayuan termasuk intervensi dari pihak mana pun. Sedangkan para pemimpin termasuk di kalangan partai politik, lembaga legislatif dan eksekutif tidaklah semestinya berusaha melindungi anggotanya yang bersalah. |