logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Bisa Muncul Tersangka Baru

  • Kasus Tanker Pertamina

BANDUNG - Tersangka baru dimungkinkan muncul dalam penyidikan kasus penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menetapkan tersangka baru selain tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred H Rohimone.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru," tutur Kemas dalam Sarasehan Wartawan Hukum Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Garden Permata Hotel, Bandung, Sabtu (17/11).

Kaitannya dengan penuntasan kasus tersebut, kata dia, anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang memberi rekomendasi agar dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penjualan tanker VLCC, dimungkinkan dipanggil Kejagung. Hal itu akan dilakukan, bila keterangan dari para anggota pansus penjualan tanker tersebut, dapat membuat penyidikan perkara itu menjadi lebih jelas.

"Mengenai pemanggilan anggota pansus, semua pihak yang dapat memberikan keterangan sehingga membuat perkara menjadi terang, dapat dimintai keterangan oleh Kejagung sebagai saksi. Bila memang dibutuhkan, kami akan panggil," ujarnya.

Kemas menuturkan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat menjadi saksi, orang tersebut harus benar-benar menyaksikan dan mengetahui permasalahan sendiri, bukan dari sebuah pemberitaan. Terkait rekomendasi tersebut, dirinya membantah jika hal tersebut dianggap sebagai tekanan politis dari para wakil rakyat.

Menurutnya, dalam mengungkap suatu kasus, kejaksaan akan menerima masukan dari pihak mana pun, termasuk dari DPR. "Tetapi itu hanya masukan, kemudian kami pelajari, teliti, periksa. Berdasarkan hasil penyidikan kami, diperoleh bukti-bukti yang cukup sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu," lanjut Kemas.

Mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka VLCC yaitu, Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred H Rohimone, menurut Kemas, bukan berarti Kejagung tidak akan melakukannya. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menentukan sikap mengenai hal tersebut. (J21-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA