logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kasus Inkud Dibuka Lagi

BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka dan memeriksa kembali beberapa tersangka dalam kasus kepabeanan impor beras dari Vietnam yang dilakukan oleh Inkud (Induk Koperasi Unit Desa) pada 2003 lalu.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 30 miliar tersebut, mantan ketua Inkud Nurdin Halid, beberapa waktu lalu telah mendekam di penjara 2,5 tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan penelitian kasus Nurdin Halid seperi impor beras. Di dalam surat dakwaan, Nurdin disebutkan bekerjasama dengan A, B, C. Dia sudah dihukum, lalu bagaimana dengan si A, B, C, tadi. Kalau ada bukti mengarah tersangka kepada mereka, kita akan tingkatkan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Bandung (17/11) Sabtu.

Kemas menjelaskan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, perbuatan Nurdin dalam perkara tersebut dilakukan bersama-sama dengan orang lain (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA