logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Ketua BPK Dinilai Salahi Prosedur

JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menyalahi prosedur. Sebab laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ditemukannya indikasi penyalahgunaan anggaran baru dilakukan tiga tahun setelah ikhtisar hasil pemeriksaan semester (Hapsem) BPK disusun.

"Karena jika ditemukan indikasi pidana berdasarkan Hapsem harus segera dilaporkan kepada pihak penegak hukum, bukannya jauh-jauh hari," kata auditor senior BPK Surachmin, Minggu (18/11).

Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga kini, kata Surachmin, BPK belum memberikan ke KPK Hapsem BPK semester I 2004 yang berisi laporan keuangan Bank Indonesia 2003, serta semester I 2005. "Dalam surat Anwar ke KPK tidak mencantumkan subtansi Hapsem 2004 dan 2005," ujarnya.

Pribadi

Dia mengakui, surat Anwar ke KPK bisa saja bersifat pribadi atau pengaduan dan bisa juga sekedar informasi pengembagan dari Hapsem. Namun yang resmi ada di BPK. "Tetapi jika membawa nama ketua BPK berarti surat tersebut semi resmi."

Dia tetap menegaskan, aliran dana BI ke DPR dan untuk membiayai pembelaan hukum terhadap perkara pidana yang dialami pejabat Bank Indonesia (BI) harus juga diusut.

Sebab ini menyangkut dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran. "Perkara ini harus cepat diusut KPK," tandasnya.

Dia meminta KPK serius mengungkap persoalan tersebut. Sebab KPK mempunyai kewenangan luas, salah satunya dapat memeriksa pejabat negara tanpa izin presiden.

Menurutnya, semua instansi termasuk Bank Indonesia memiliki risalah rapat dan pasti tercatat dengan baik. Apalagi jika rapat dewan gubernur BI yang juga disahkan oleh notaris, tentunya tidak dapat diubah-ubah. "Jadi tidak begitu susah untuk mengusutnya," katanya. (J13-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA