| Senin, 19 Nopember 2007 | SEMARANG |
KPU Rekrut Panitia Pemilihan KecamatanBALAI KOTA- Tujuh bulan menjelang pelaksanaan Pilgub 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka akan menjadi pelaksana Pilgub Jateng 2008 pada tingkat kecamatan. Anggota KPU Kota Semarang, Henry Wahyono menjelaskan, proses pengambilan serta pengembalian formulir dilaksanakan mulai Senin (19/11). Pengambilan formulir pendaftaran bisa diambil di kantor KPU Kota Semarang dan kantor kecamatan Se-Kota Semarang. Sementara, pengembalian formulir dilayani di kantor KPU, Gedung Pandanaran Lantai 5. Henry, yang juga Koordinator Divisi Organisasi, Logistik, Personel dan Keuangan KPU Kota Semarang menjelaskan, jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilgub, sebanyak 80 orang, dengan perincian masing-masing lima orang per kecamatan. ''Sesuai amanat undang-undang, KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam komposisi keanggotaan PPK,'' ujar Henry. Diungkapkan, syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PPK antara lain, WNI berusia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK (kecamatan setempat), tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, serta tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama 5 tahun. ''Pengumuman pendaftaran bisa dilihat di kecamatan masing-masing,'' kata dia. Delapan Bulan Henry menjelaskan, para anggota PPK yang terpilih, nantinya akan bekerja selama delapan bulan, yakni enam bulan sebelum pelaksanaan Pilgub hingga dua bulan sesudah pencoblosan. Dengan ditetapkan hari pencoblosan dilakukan 22 Juni 2008, maka masa kerja PPK mulai 22 Desember 2007 hingga 22 Agustus 2008. Setelah formulir dikembalikan, KPU menjadwalkan seleksi administrasi pada 26 November mendatang. Dua hari kemudian, 28 November, hasil seleksi administrasi itu diumumkan. Seleksi berikutnya, wawancara dilakukan 29 November sampai 3 Desember. ''Hasil akhir seleksi PPK rencananya diumumkan 4 Desember mendatang,'' katanya. Dia mengakui, proses seleksi memang terkesan terburu-buru. Sebab, petunjuk teknis dari KPU Provinsi soal perekrutan PPK itu baru diterima, pekan lalu. ''Sesudah itu, kami masih harus berkonsultasi untuk ketentuan teknis pelaksanaannya.'' (H9,H12-56) |