| Senin, 19 Nopember 2007 | KEDU & DIY |
Kali Kedua Hakim Tolak Praperadilan KapolresSLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ny Ujianti SH menolak gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sleman. Alasannya, gugatan yang didaftar dengan nomor perkara: 02/Pra.Pid/2007/PN.Slmn yang diajukan Mujimin dikatakan tidak mempunyai materi yang bisa dipraperadilkan. Hal itu dikatakan hakim dalam putusannya, kemarin (16/11). Berdasar bukti yang diajukan kuasa hukum pemohon, Oncan Purba SH dan kawan-kawan, hakim tunggal itu membenarkan termohon tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur Pasal 109 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tapi, lanjutnya, sesuai pasal-pasal UU itu tidak adanya SPDP tersebut bukan merupakan hal yang bisa dijadikannya suatu proses hukum dalam praperadilan. Sebab, persidangan yang harus diputus selama tujuh hari masa sidang hanya berkait soal sah tidaknya penangkapan dan penahanan ataupun ganti rugi akibat tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan. Sementara itu, di sisi lain menurut Ny Ujianti SH, dari sejumlah bukti dan saksi yang diajukan tidak ada yang menunjukkan telah dilakukannya penghentian penyidikan atau penahanan. Sebaliknya, dalam pertimbangan hukumnya justru petugas Polres Sleman sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Empat kuasa hukum pemohon di bawah koordinasi Oncan Purba SH kepada wartawan seusai sidang menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Kekecewaan itu, tambahnya dengan didampingi Bambang Heriarto SH, Nico Suherman SH, dan Suhodo SH yang semuanya menggunakan pakaian hitam-hitam, karena hakim tidak berani membuat terobosan hukum. Maksud mereka seharusnya hakim berani menilai adanya sesuatu yang salah dalam menangani kasus itu. Dalam hal ini karena penyidik sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti. ''Tapi mereka tidak mengirimkan SPDP ke penuntut umum seperti diatur dalam Pasal 109 KUHAP,'' tuturnya. (P58-70) |