logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Nopember 2007 KEDU & DIY
Line

Warung Miras Dirazia, Pelanggan Ngamuk

BANTUL - Sepertinya upaya Pemkab Bantul dalam memerangi penyakit masyarakat tidak main-main khususnya terhadap warung-warung yang menjual minuman keras (miras), meski sempat mendapat perlawanan dari pelanggan minuman terlarang tersebut. Namun operasi yang dilakukan Jumat dan Sabtu (16-17/11) malam di Bantul tetap terus berjalan.

Razia yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab, Kandiawan, mendapat perlawanan dari pelanggan minuman haram yang sering membelinya di warung milik Bambang Legowo (43).

Bahkan pelanggan yang tidak bersedia disebutkan namanya ini sempat mengaku saudara dari salah satu kapolres di Sulawesi. Dia tidak terima warung kelontong yang menyediakan miras kegemarannya dirazia petugas.

Kericuhan semakin bertambah ketika pemilik warung kelontong memecah botol miras yang akan dirazia dengan maksud menghilangkan barang bukti. Upaya tersebut berakhir ketika kepala dusun setempat datang ke lokasi dan menenangkan pemilik.

Menurut Kandiawan, di warung itu pihaknya berhasil merazia ratusan botol miras, walaupun ada sejumlah botol yang sengaja dipecah pemilik warung.

Tiga Toko

''Sampai kepala dusun setempat turut menandatangani berkas acara karena pemilik warung menolak untuk menandatanganinya," katanya kepada wartawan yang ikut meliput razia tersebut. Dari tempat itu, kemudian razia dilanjutkan ke Kecamatan Piyungan. Di sini petugas merazia tiga toko yakni Toko SPD milik Rajan (31), Toko Junjung milik Rajantapa (35), dan Toko Karya Buah yang sehari-hari menjual buah-buahan milik Wardaya (36).

Dari ketiga toko itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Barang-barang bukti itu kini diamankan di Kantor Satpol PP Bantul.

"Di tiga lokasi yang dioperasi, target utama adalah salah satu toko milik seorang aparat desa, namun saat kita datangi toko tersebut sudah tutup rapat.'' jelasnya.

Kandiawan mengungkapkan, sebelum merazia di empat lokasi yang berada di Kecamatan Kasihan dan Sewon, petugas juga melakukan operasi di berbagai warung-warung kelontong. Dari dua lokasi tersebut petugas juga mengamankan ratusan botol miras, sedangkan pemiliknya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani berkas perkara.

Lebih lanjut dia menerangkan, keenam pemilik dan penjual minuman keras itu akan disidangkan di PN Bantul pada 4 Desember mendatang dengan tuntutan melanggar Perda No 5 tahun 2007 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta. (sgt-30)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA