logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Nopember 2007 KEDU & DIY
Line

Belum Ada Perusahaan Keberatan soal UMK

YOGYAKARTA - Dari sekitar 3.000 perusahaan di DIY, belum ada yang mengajukan keberatan atau penangguhan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2008 yang telah ditetapkan gubernur melalui SK No 171/2007 sebesar Rp 586.000.

Meski demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Hendarto Budiono mengatakan, perusahaan di Yogyakarta masih diberikan waktu pengajuan keberatan hingga 20 Desember mendatang.

"Alhamdulillah, sampai sekarang ini belum ada satu pun yang mengajukan penangguhan atau keberatan. Kalau tahun lalu sih ada sekitar 60 perusahaan," katanya kepada wartawan di sela-sela persiapan Job Fair 2007 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (17/11).

Dia menjelaskan, sebenarnya jumlah UMP yang telah ditetapkan Gubernur DIY jauh lebih besar dari besaran UMP yang diusulkan Dewan sebesar Rp 572.500 atau telah mencapai 88% dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 740.000. UMP sebelumnya, ujar dia, hanya sebesar Rp 500.000. Dan ini pun, lanjut dia, jauh lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan.

Valid

Lebih lanjut dia menuturkan, penetapan UMP tersebut sebelumnya juga telah melalui survei KHL yang valid serta melihat kepentingan antara perusahaan dan pekerja. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penetapan UMP tersebut dan hanya sebagai fasilitator jika terjadi perselihan antara keduanya. "Survei KHL kita lakukan dengan valid tanpa memihak kepentingan salah satu pihak baik pengusaha maupun pekerja," tegas Hendarto. (sgt-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA