| Minggu, 18 Nopember 2007 | NASIONAL |
Lurah Bojongsalaman Mengadu ke KompolnasSEMARANG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Puput Widihatmoko (33), Lurah Bojongsalaman, Semarang Barat, dan sang istri, Rini Ika Sari (29), oleh dua polisi akhirnya dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan itu didasari kenyataan bahwa kedua polisi, yakni Sm (52) dan EA (25), diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap mereka di Mapolresta Semarang Selatan, Kamis (8/11). Kedua korban didampingi Camat Semarang Barat, Budi Tjahjanto, dan beberapa lurah, diterima anggota Kompolnas Drs Novel Ali, kemarin. Mereka menyampaikan secara lisan kronologi kasus tersebut. Novel yang juga pengajar Jurusan Komunikasi FISIP Undip meminta korban membuat laporan tertulis berupa kronologi kejadian sebenarnya. Dasar laporan itu akan segera ditindaklanjuti. Dia antara lain akan membuat surat ke Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Widodo AS untuk diteruskan ke Kapolri Jenderal Sutanto dan Presiden. Tembusan surat itu ditujukan ke Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH. Novel menyatakan sangat menyayangkan kejadian itu. ''Saya anggap tindakan itu merusak citra kepolisian. Karena itu Kapolri dan Kapolda harus menindak kedua anggotanya. Jika perlu berhentikan secara tidak hormat,'' katanya. Novel mengemukakan kedua polisi itu bisa dikenai pasal subversif. Sebab, korban menuturkan telah diacungi senjata api. Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH mengatakan, tidak bisa menoleransi tindakan sewenang-wenang polisi. Apalagi bila polisi itu sampai menggunakan senjata api. Dia berjanji menindaklanjuti kasus tersebut. Dia sudah memerintah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng segera memproses kasus itu. (D12,H37-53) |