logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 18 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Surat Edaran Mendagri No 900/2677/SJ

Tak Ada Larangan APBD untuk Klub Sepak Bola

SEMARANG- Klub-klub sepak bola di Indonesia bisa berlega hati. Mereka tidak perlu lagi risau menghadapi kompetisi Liga Indonesia tahun depan. Pasalnya, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang di antaranya melarang bantuan keuangan/hibah/sosial secara terus-menerus kepada lembaga di luar pemerintahan, sudah direvisi dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri No 13/2006.

Mendagri Mardiyanto dalam surat edaran No 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 yang dikirimkan ke gubernur, bupati, dan ketua DPRD se-Indonesia menjelaskan bahwa, ''hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal (untuk kegiatan TMMD, pengamanan daerah, penyelenggaraan Pilkada), serta organisasi semi-pemerintahan seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri, dan PKK, juga ke organisasi non-pemerintahan (ormas, LSM) dan masyarakat.

Dalam butir ke-2 surat edaran itu disebutkan, ''pemberian hibah dan bantuan tersebut sifatnya tidak mengikat atau terus-menerus yang diartikan bahwa hibah dan bantuan itu sangat tergantung kepada kemampuan keuangan daerah''.

Butir ke-2 itu berbeda dengan penjelasan Permendagri No 13/2006 yang menyebutkan bahwa hibah/bantuan keuangan/sosial yang terus-menerus dan mengikat tidak diperbolehkan. Dalam Permendagri No 59/2007 ini bahwa hibah tetap diperbolehkan jika keuangan daerah memang mampu.

Menyambut Baik

Sekum PSSI Jateng Johar Lin Eng menyambut baik terbitnya surat edaran Mendagri terkait Permendagri No 59/2007 itu. Menurutnya, surat edaran tersebut lebih jelas dan tegas. Dengan masuknya kata, ''hibah dapat diberikan tergantung kemampuan keuangan daerah'' berarti memberi peluang kepada klub-klub untuk mendapatkan dana lagi dari APBD.

PSSI Jateng, dalam waktu dekat ini akan mengadakan workshop menyikapi Permendagri 59/2007 tersebut.

Workshop akan mendatangkan pejabat Depdagri, KPK, dan semua klub se Jateng dan DIY. Tujuannya untuk memberikan bekal kepada pengelola klub dalam membuat perencanaan dan pemakaian anggaran yang akuntabel. Workshop paling lambat digelar Desember mendatang.

Ketua Harian PSIS Soemarmo HS menyambut baik revisi Permendagri tersebut. Langkah itu membuat peluang PSIS untuk mendapatkan dana dari APBD Kota Semarang tahun depan masih terbuka. Meski demikian, manajemen tetap diharapkan mencari sumber dana lain dari sponsor.

''Revisi itu sangat melegakan klub-klub,'' ungkap Soemarmo, yang juga Sekda Kota Semarang ini. ''Hanya, dana dari APBD tidak bisa dijadikan penopang utama klub. Manajemen tetap harus cari sumber dana lain.''

Meski dapat kembali meminta dana ke APBD, Soemarmo memperkirakan jumlahnya tidak sebesar tahun ini (Rp 14,4 miliar). Paling banter, menurutnya, sekitar Rp 10 miliar.

Manajer Persis Solo Waseso menilai, kebijakan baru Pemerintah memperbolehkan APBD mengalokasikan dana bagi klub, cukup membantu. Namun menurutnya, hal itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

''Sebab, bantuan kepada klub tergantung APBD di tiap-tiap daerah. Mestinya pemerintah bisa memberi kebijakan bantuan itu dengan kriteria wajar. Seperti Persis yang bertanding di wilayah timur, tentu operasional lebih berat,'' ujarnya.

Kalau memang menginginkan sepak bola profesional, menurutnya beberapa hal harus diperhatikan. Misalnya PSSI yang tidak punya tim sendiri, tetapi mengambil pemain dari klub-klub. Padahal, kalau ada pemain cedera tanggungannya klub. ''Itu tidak fair. Kalau begitu, mestinya Pemerintah juga mengalokasikan bantuan ke klub-klub dari APBN, atau membina timnas dengan pemain sendiri,'' tandas Waseso.

Butuh Jaminan

Persijap Jepara juga menyambut baik revisi Permendagri 13/2006 melalui SE Mendagri No 900/2677/SJ bertanggal 8 November 2007 itu. Sejak mengikuti kompetisi Liga Indonesia, kucuran APBD memang masih menjadi sumber pendanaan utama klub pesisir ini.

''Kami sudah mendengar itu (revisi). Kami memang belum mengambil langkah untuk menyikapinya karena masih fokus ke kompetisi tahun ini,'' kata Manajer Persijap, Edy Sujatmiko, tadi malam.

Dia menyebutkan, jika timnya berhasil menembus Liga Super 2008, pembiayaan dari APBD masih menjadi sumber pendanaan penting. ''Realistis saja, dengan kompetisi serta iklim jual-beli pemain dan pelatih seperti ini, kami belum bisa lepas dari APBD,'' tandas Edy.

Nurul Aini, ketua Komisi C DPRD yang di antaranya membidangi masalah olahraga mengatakan, kendati sudah ada revisi, legislatif tetap membutuhkan jaminan kepastian hukum seandainya manajemen klub kembali mengajukan dana dalam pembahasan RAPBD 2008. (F3,H13,H15,D11-40)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA