logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 18 Nopember 2007 NASIONAL
Line

KPK Diminta Amankan Audit BPK

  • Kasus Aliran Dana BI ke DPR

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengamankan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2003-2004 berkait dengan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi IX DPR.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengemukakan hal itu seusai jadi pembicara dalam sebuah diskusi, kemarin.

Dia menuturkan data yang diberikan ke KPK hanya tafsiran Ketua BPK terhadap hasil audit BPK. ''Justru temuan itu yang tidak pernah disampaikan ke publik," katanya.

Karena itu, ujar dia, KPK harus segera mengamankan dokumennya, termasuk langsung ke BPK. Mengingat, tafsiran Anwar tak disertakan hasil audit BPK. ''Berbahaya jika tafsiran Ketua BPK berbeda dari hasil audit BPK.''

Dia menyatakan dalam persetujuan Gubernur, Anwar Nasution juga terlibat. Dalam surat 22 Juli 2003 yang juga ditandatangani Anwar Nasution ditentukan dana Rp 100 miliar dapat digunakan untuk kepentingan BI yang berhubungan dengan masalah sosial kemasyarakatan.

Auditor BPK Surachmin menyatakan setiap institusi yang diatur dengan undang-undang memiliki egoisme. Jadi, setiap institusi lebih memperjuangkan kepentingan masing-masing daripada kepentingan masyarakat.

Dia mencontohkan, BI mengusulkan gaji dan fasilitas bagi pejabat lembaga itu dalam undang-undang. Saat itu, Gubernur BI mengusulkan gaji Rp 280 juta. Itu belum termasuk fasilitas lain. ''Apakah untuk kondisi Indonesia itu adil? Presiden saja tidak sampai sebesar itu,'' ujarnya.

Aliran dana Rp 100 miliar tahun 2003 dari Yayasan Pendidikan Bank Indonesia (YPBI), kata dia, merupakan sesuatu yang salah. Dari dana itu, Rp 31,5 miliar dialirkan ke DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar untuk membiayai bantuan hukum pejabat BI yang tersangkut perkara pidana.

Pembiayaan pembelaan hukum hanya dapat dikeluarkan jika kasus itu bersifat perdata atau niaga yang menyangkut kepentingan perusahaan. Tidak boleh untuk membiayai perkara pidana.

''Dana itu seharusnya untuk pengembangan pendidikan. Jadi seharusnya tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,'' ujar dia.

Surachmin menegaskan itu merupakan penyalahgunaan wewenang karena dikeluarkan atas permintaan pihak yang berpengaruh di BI dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.

Kemungkinan keterlibatan Anwar Nasution, yang saat itu menjabat Deputi Senior Gubernur BI, dapat dilihat dari risalah rapat. Orang-orang yang menandatangani berarti menyetujui aliran dana tersebut. ''Jika dia (Anwar Nasution-Red) menandatangani berarti terlibat,'' katanya.

Sebenarnya, ujar dia, kasus itu tak begitu rumit. Biasanya penanda tangan risalah terdiri atas Deputi Senior Gubernur BI, Gubernur BI, dan deputi yang memiliki wewenang untuk memutuskan.

Apakah pengungkapan kasus itu bisa dibilang lamban, mengingat laporan BPK ke KPK telah diberikan tahun lalu? Dia menyatakan kasus korupsi di Indonesia begitu banyak, sedangkan KPK memiliki keterbatasan staf penuntutan. ''Namun seharusnya dibuat prioritas. Jika kasus itu besar dan melibatkan elite, pengungkapan didahulukan,'' tutur salah seorang calon pemimpin KPK itu.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun mengatakan, lembaganya berencana bertemu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkait dengan aliran dana BI ke DPR, Senin (19/11). Pertemuan silaturahmi itu untuk konsultasi dan dimanfaatkan untuk bertukar informasi. ''Pertemuan itu kami rencanakan berlanjut ke kerja sama antara KPK dan BK DPR,'' katanya.

Dia mengatakan, BK DPR memiliki data mengenai anggota dan mantan anggota DPR yang membahas undang-undang bersama BI. Adapun dokumen KPK diperoleh dari hasil penyelidikan.

Apakah BK DPR berencana memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution? Gayus menyatakan akan memanggil semua pihak jika saatnya kelak memerlukan. (J13-53)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA