| Sabtu, 17 Nopember 2007 | SALA |
Prihatin Penegakan Hukum EkonomiKONDISI perekonomian yang masih memprihatinkan dinilai Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH berawal dari sistem hukum ekonomi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Guru besar bidang Ilmu Hukum Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), yang menerima pengukuhannya, Sabtu (17/11), melihat kondisi itu tak lepas dari sistem ekonomi yang dianut Indonesia saat ini. Padahal, kata dia, dalam Visi Indonesia 2030, ditargetkan negara ini menjadi kekuatan ekonomi kelima di dunia, setelah Cina, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India. Itu pula yang mendasarinya mengambil topik "Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030" dalam penelitiannya. "Indonesia secara praktis mengabdi pada sistem kapitalis. Begitu juga hukum ekonominya tidak berpihak pada rakyat kecil. Misalnya UU Yayasan yang liberal. Boleh dikatakan hukum ekonomi Indonesia cacat sejak lahir," ujarnya ketika berbincang dengan wartawan belum lama. Pembantu Rekor IV UNS tersebut menyatakan, selama ini Pasal 33 UUD 1945 hanya dicantumkan sebagai poin pertimbangan. Tetapi setelah diurai malah banyak yang bertentangan. Profesor kelahiran Semarang 9 Februari, 44 tahun silam, itu menawarkan dua strategi penting dalam memperbaiki hal tersebut, yaitu revolusioner dan berkelanjutan. Revolusioner Artinya, perlu pembangunan hukum ekonomi secara revolusioner dengan mengubah sistem hukum yang ekonomi yang berkualitas ''liberal'' menjadi sistem hukum ekonomi kekeluargaan atau kerakyatan. "Model ini sebenarnya juga sudah diperkenalkan Bung Hatta, dengan lebih banyak menaruh perhatian pada rule of moral dan rule of justice. Nantinya diintegrasikan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah," tuturnya. Dia juga menegaskan, pembangunan hukum ekonomi harus berkelanjutan. Tidak bisa hanya bongkar pasang pasal dalam undang-undang, tetapi didukung sejumlah aspek. "Aspek-aspek itu seperti pendidikan hukum, reformasi substansi hukum, mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pemberdayaan etika bisnis." Prof Adi yang dikenal akrab dengan kalangan pers itu pun tak lepas bersyukur atas pencapaian akademiknya hingga saat ini. "Ini juga atas bantuan semua pihak, temasuk media. Saya bahkan merasa mendapat kemuliaan Ramadhan karena SK Guru Besar datang ketika pertengahan bulan itu," ujar ayah dari Fadhil Purnama Adi. (Dini Tri W-50) |