logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Nopember 2007 PANTURA
Line

Belum Jelas, Penentuan Waktu Pemilihan Ketua DPRD Baru

TEGAL - Penentuan waktu pemilihan ketua DPRD Kota Tegal hingga kini belum juga ada kejelasan. Padahal, jabatan tersebut sudah ditinggalkan HA Ghautsun SSos sejak sekitar tujuh bulan lalu.

Bahkan akhir-akhir ini antara pimpinan DPRD dengan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal saling tarik ulur dalam penentuan proses pemilihan calon pengganti.

Di satu sisi pimpinan DPRD meminta agar DPC PKB mengajukan dua nama calon ketua, sebelum panitia pemilihan dan jadwal sidang paripurna ditentukan. Di sisi lain, DPC PKB berpendapat, dua nama boleh diajukan setelah DPRD menentukan jadwal pemilihan.

Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SH mengatakan, sesuai aturan dalam tata tertib (tatib) DPRD, PKB harus mengajukan dua nama calon terlebih dulu tanpa harus menunggu jadwal.

"Dalam aturan jelas-jelas disebutkan karena itu PKB harus mengajukan dua calon terlebih dahulu. Setelah itu proses selanjutnya mulai bisa dilaksanakan," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PKB, Edi Priyono mengatakan, keinginannya agar pengajuan nama calon ketua dewan setelah DPRD menjadwalkan sidang paripurna pemilihan, sebenarnya untuk menghindari proses pemilihan berjalan lambat. Pasalnya, dia khawatir setelah dua nama diajukan, ternyata hanya berhenti tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

Siap Ajukan Calon

Menurut dia, pengisian jabatan ketua dewan menjadi kebutuhan DPRD. Namun, jika memang aturannya nama calon ketua harus diajukan dulu, maka pihaknya siap mengajukan dua calon. Disinggung tentang dua calon yang bakal diajukan, Edi belum bisa menyebutkan karena masih rahasia.

"Kami sebenarnya telah siap mengajukan calon. Tapi dengan catatan, harus ditindaklanjuti secepatnya. Jangan dibiarkan menggantung begitu saja. Kami berharap agar awal Desember proses pemilihan ketua dewan bisa dilaksanakan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekosongan posisi ketua DPRD terjadi setelah HA Ghautsun mengundurkan diri dari posisi ketua, sekaligus anggota dewan. Kekosongan posisi anggota dewan sudah digantikan oleh Anshori Azizi yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Namun pengisian jabatan ketua dewan belum ada kepastian yang jelas. DPRD baru membahas persiapan pembentukan panitia dan aturan main pemilihan.

Alasan Ghautsun mengundurkan diri, antara lain karena dia menilai saat ini aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat cenderung melemahkan fungsi DPRD dalam melaksanakan otonomi daerah dan mengekang peran DPRD.

Selain itu, di antara peraturan yang telah dibuat pemerintah terjadi tumpang tindih dan ketidaksinkronan sehingga menimbulkan kesulitan untuk menangkap maksud dan tujuan dari peraturan itu. Karena itu, dia memilih berkonsentrasi pada kegiatan sosial dan pengembangan sumber daya manusia di luar DPRD.(H17-17)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA