logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Nopember 2007 WACANA
Line

Mengambinghitamkan Politik

  • Oleh Jabir Alfaruqi

TERLALU banyak kalau harus menyebutkan satu per satu, ketika kasus korupsi diproses pelakunya selalu mengatakan sebagai korban politik. Tudingan korban politik itu bisa muncul karena rivalitas pilkada, rivalitas menghadapi Pemilu 2009, perbedaan aliran agama, suku, atau pun lainnya.

Ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggulirkan gerakan antikorupsi dan banyak pejabat tinggi di era Megawati maupun kepala daerah yang berasal dari kader PDI-P menjadi sasaran pengusutan, kritik keras mulai bermunculan. SBY dinilai sedang melakukan "tebang pilih" dalam penegakan hukum.

Belum reda kesan tebang pilih di otak kita, kini muncul protes balik, yakni dari mantan orang penting di lingkar Megawati, Laksmana Sukardi. Protes itu dilontarkan guna mengantisipasi kemungkinan intervensi politik yang dilakukan mantan pimpinannya terhadap proses pengusutan berkaitan dengan kasus korupsi penjualan kapal tangker atau Very Large Crude Carrier (VLCC).

Secara objektif, tidak bisa dimungkiri bahwa campur tangan politik atau penguasa itu cukup dominan dalam pemberantasan korupsi. Yang perlu dicatat adalah bahwa tekanan politik itu tidak selamanya negatif dalam penegakan hukum. Tekanan politik yang diarahkan agar pemberantasan korupsi tidak macet alias terus berjalan lancar tidak diharamkan, tapi malah diperlukan.

Pemberantasan korupsi tanpa komitmen politik dan tekanan politik akan loyo, tersamar, dan berjalan di tempat. Berdasarkan praktik di lapangan, terutama di daerah, para penegak hukum akan berjalan lamban tanpa ada tekanan politik, baik dari masyarakat, media massa, maupun lembaga-lembaga negara yang peduli dengan penegakan hukum.

Yang perlu dihindari adalah tekanan politik yang mendorong terjadinya penyelesaian kasus korupsi menjadi bertele-tele, tersumbat, atau bahkan tak tersentuh. Bisa juga terjadi imunitas hukum terhadap kelompok tertentu, sehingga kasus korupsinya tidak bisa muncul ke permukaan.

Opini yang sering muncul mengiringi proses pengusutan korupsi berupa "intervensi politik", sering mendorong persepsi publik bahwa korupsi atau pelaku korupsi itu akan bisa diusut kalau ada perubahan rezim politik dan rivalitas politik.

Akibat dari persepsi yang salah itu, kini yang terjadi tak ada satu orang pun yang mau mengaku bahwa dirinya telah melakukan korupsi meskipun dengan bukti yang meyakinkan dan pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman. Orang akan tetap berkilah bahwa dirinya hanyalah korban politik, bukan korban perbuatannya sendiri yang melawan hukum.

Pendekatan Politis

Mengambinghitamkan politik dalam setiap kasus pengusutan korupsi, nampaknya masih memiliki keberkaitan dengan era Orde Baru yang semuanya didekati secara politis. Orang bersalah atau tidak bersalah ditentukan oleh opini politik, bukan bukti hukum. Oleh karena itu, hukum menjadi terkooptasi mutlak oleh kepentingan politik.

Opini seperti itulah, yang merusak penegakan hukum. Andaikata sekarang terjadi pengusutan kasus korupsi di kalangan elite pejabat tinggi -apalagi menimpa salah satu kandidat calon presiden (capres) 2009-, jelas yang mengemuka adalah karena unsur politik.

Begitu juga bila pada saat ini dan ke depan pihak penegak hukum menaikkan kinerjanya dan berhasil meningkatkan proses percepatan pengusutan korupsi, juga akan dituduh karena ada motif politik.

Hikmah

Kasus demi kasus yang menyeruak ke permukaan dan membikin citra penegakan hukum selalu dipolitisasi harus menjadi perhatian secara serius para penegak hukum. Mereka harus membuktikan bahwa kerjanya bukan karena tekanan politik.

Prinsip-prinsip penegakan hukum seperti prinsip kontinuitas, keistikamahan, dan berkeadilan, baik di saat selesai pemilu, tengah masa pemerintahan, mapun menjelang pemilu. Sebab kalau sampai muncul sikap yang tidak konsisten atau kata orang bergantung ke mana arah angin bertiup, maka tuduhan adanya intervensi politik menjadi benar adanya.

Akibatnya, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan balas dendam politik. Hukum yang semestinya menjadi pelindung masyarakat, pencegah terjadinya KKN, berbalik arah menjadi alat balas dendam. Kalau hal itu benar-benar terjadi, sungguh tragis dan menyedihkan. Kita menjadi bangsa yang kerdil, reformasi yang digulirkan menjadi salah arah, dan hukum bisa dijualbelikan dengan pemilik uang dan kekuasaan.(68)

--- Jabir Alfaruqi, sekretaris KP2KKN Jawa Tengah


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA