| Sabtu, 17 Nopember 2007 | NASIONAL |
Maraknya Penipuan dan Penggelapan Uang (3-Habis)Dana BPR "Diternakkan" di Dealer Mobil
KASUS seputar penghimpunan dana masyarakat, juga terjadi di Solo. Dana yang dihimpun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disalurkan melalui koperasi. Bukan sembarang koperasi, tapi "koperasi siluman". Namanya koperasi, tapi pasang bunga mencekik leher. Itu ternyata akal-akalan pengusaha "cerdik". Melalui BPR, dana dihimpun dengan bunga relatif murah. Kredit "diternakkan" lewat koperasi, dengan bunga sangat tinggi. Ketika debitur tak bisa bayar bunga, BPR langsung terkena dampak. Itu menjadi bisnis tak sehat. Debitur tak tahu menahu kalau itu dana BPR. Tahunya, dana itu milik koperasi. Hal sama terjadi atas dana BPR yang "diternakkan" melalui dealer kendaraan bermotor. Pembeli mobil (umumnya mobil bekas), juga tak tahu kalau dana itu milik BPR. Saat cicilan mobil nunggak beberapa bulan, otomatis BPR terkena akibatnya. Itulah kasus-kasus BPR yang terungkap di Kota Solo selama beberapa minggu terakhir. Sebagian dari kasus itu masih dalam penyelidikan polisi. Bahkan, pejabat BPR ada yang masih ditahan. Pemimpin BI Solo, Dewi Setyowati mengatakan, pemberian kredit model seperti itu bertentangan dengan UU Perbankan. Menurut dia, hal itu secara signifikan dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja BPR. "Apalagi kalau nominalnya relatif besar di atas Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," katanya. Pengawas Bank Madia Bank Indonesia Solo, Allan Hudaya mengatakan, uang itu tak akan hilang. Meskipun simpanan dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hanya sampai Rp 100 juta, tapi dana itu akan "ditutup" pemilik BPR. Kalau pemiliknya kesulitan dana ? "Akan dicari investor baru,"kata dia. Nasib UKM Dana BPR yang "diternakkan" di "koperasi siluman" dan dealer mobil ternyata berdampak pada usaha kecil menengah (UKM). Keinginan mereka mendapatkan kredit dengan bunga rendah, 6% per tahun atau di bawah bank umum, tak kunjung terwujud. Sebab dana dari BPR itu sudah telanjur "parkir" di "koperasi topengan" atau dealer mobil. Kalau mau meminjam ke lembaga koperasi itu, harus membayar dengan bunga yang tinggi. Terungkapnya kasus-kasus BPR di wilayah Surakarta, menurut Dewi Setyowati, karena tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan. Faktor lain, rendahnya integritas pejabat bank. Untuk mengantisipasi agar permasalahan tidak menyebar, belum lama ini BI Solo menyelenggarakan sosialisasi modus operandi pemberian kredit kepada koperasi dan dealer kendaraan bermotor. Masalah tersebut juga dibahas dan dikoordinasikan melalui mekanisme SKB di tingkat daerah yang melibatkan BI, Polda, dan kejaksaan. Meski kasus BPR marak akhir-akhir ini, Allan Hudaya yakin tak akan mengganggu kinerja lembaga perbankan itu di Solo. "Saat ini CAR BPR di wilayah Surakarta terpenuhi di atas 8%. Kredit macet telah ditutup pemilik BPR," kata dia. Pada triwulan III 2007, kinerja BPR di eks Karesidenan Surakarta menunjukkan perkembangan positif. Total aset mencapai Rp 1,53 triliun atau meningkat 7,31 % dibanding akhir 2006. Dana pihak ketiga (DPK) Rp 1,04 triliun atau meningkat 8,40% dibanding posisi akhir 2006. Total kredit mencapai Rp 1,30 triliun, tumbuh 15,47% dibanding akhir 2006. (Subakti A Sidik-62) | ||||