| Sabtu, 17 Nopember 2007 | NASIONAL |
JELANG PILGUB 2008Peluang Calon Independen Tertutup
SEMARANG- Calon independen (perorangan) atau tidak melalui partai politik kemungkinan besar tidak bisa ikut dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2008. Sebab bakal terganjal revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang hingga sekarang belum juga dilakukan DPR dan Pemerintah. Hal itu diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono yang ditemui wartawan usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Jumat (16/11). Dikatakan, revisi UU 32/2004 yang mengatur calon independen itu ditargetkan baru akan selesai akhir tahun ini. Akan tetapi, lantaran proses Pilgub sudah dilakukan beberapa waktu sebelumnya, dia menyangsikan hal itu bisa diterapkan di Jawa Tengah. Padahal, Pilgub akan dilaksanakan 22 Juni 2008. "Calon independen kemungkinan baru bisa diakomodasi pada pilkada yang dilaksanakan mulai Agustus 2008. Kalau Pilgub Jateng jatuhnya Juni, saya kira belum bisa. Sebab, proses pilgub itu kan sudah beberapa bulan sebelumnya." Ditambahkan, DPR saat ini justru tengah memfokuskan diri pada revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu. Karena itu, revisi UU yang mengatur tentang calon perorangan belum dipandang mendesak. Yang akan digarap dalam waktu dekat adalah UU mengena Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPRD, dan DPD, serta UU tentang Pemilihan Presiden. Begitu seluruh paket rancangan undang-undang politik tersebut kelar dibahas, DPR akan membahas revisi UU Pemerintahan Daerah. "Draf revisi UU Pemerintahan Daerah itu menyebutkan, jumlah dukungan minimal yang disyaratkan pada calon independen besarnya disesuaikan dengan jumlah penduduk," ujar dia. Besarnya dukungan minimal, imbuhnya, bersifat progresif dan kisarannya antara 3-15 persen. Disambut Demo Kehadiran Agung Laksono sempat diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unissula. Sedikitnya 20 mahasiswa itu menuntut agar wakil rakyat dari Fraksi Golkar tersebut mundur karena dianggap gagal menjalankan tugas dan menjaga kewibawaan institusi DPR. Beberapa di antaranya, kasus oknum DPR yang menerima aliran dana BI, menjadi calo alutsista (alat utama sistem persenjataan), serta terlibat kasus korupsi. Termasuk, belum terealisasinya 20% anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945. (H12,H40-62) |