| Sabtu, 17 Nopember 2007 | NASIONAL |
BPK Seharusnya Serahkan Laporan ke DPRJAKARTA- Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada DPR soal nama-nama angota dewan yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia (BI), disesalkan Anggota Komisi XI DPR (bidang keuangan) Drajad Wibowo. Menurutnya, hal itu mengakibatkan banyak nama dicurigai tanpa dasar. "BPK harusnya menyerahkan laporan itu ke DPR, bukannya malah menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data-data itu mungkin saja belum diverifikasi. Mungkin saja nama-nama yang disebutkan justru tidak tahu apa-apa," katanya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (16/11). Seharusnya, lanjut Drajad, jika memang laporan itu benar, maka harus ada bukti tertulis. Karenanya BPK diharapkan dapat menyerahkan bukti kuat sebelum menyebut nama. "Kalau bukti tidak kuat, atau baru katanya-katanya, akan susah. Sebab, mana yang disebut laporan audit dan mana yang fitnah menjadi kabur," ujarnya. Terkait dengan munculnya sejumlah nama anggota DPR di media massa yang disebut-sebut menerima dana BI, Drajad menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan melapor ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. "Bila saya berada dalam posisi seperti itu (disebut-sebut-red), pasti saya akan maju ke kepolisian," tegasnya. Sebab, lanjutnya, bisa saja ada yang mencatut nama orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri. Siapapun, harus berdasarkan kepada bukti yang kuat dan yang diaudit adalah dokumen yang sifatnya material, sebelum menuduh pihak lain yang sifatnya tidak pasti. "Makanya, saya merasa agak aneh. Kenapa BPK tidak langsung menyerahkan kepada DPR? Sebab kalau diserahkan kepada kita kan kita bisa mempelajari. Masa, dari 550 anggota DPR tidak ada satu pun yang benar. Bila buktinya kuat, saya rasa tidak masalah," ujarnya. Terburu-buru Drajad juga menyayangkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPR yang terlalu terburu-buru memberi pernyataan terhadap sesuatu yang belum jelas. "Kadang-kadang pernyataan itu akhirnya menjadi pernyataan pribadi-pribadi anggota BK. Mungkin di dalam BK sendiri harus disusun aturan mengenai prosedur untuk memberikan pernyataan apa yang dilakukan BK. Sebab kalau tidak, itu akan mempengaruhi DPR secara keseluruhan."(H28,di,J13-49) |