| Sabtu, 17 Nopember 2007 | NASIONAL |
Jaksa Kasus Adelin Lis Akan Diperiksa SeninJAKARTA- Seorang jaksa yang menangani prapenuntutan kasus pembalakan hutan Adelin Lis, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (19/11) lusa. Jaksa berinisial F tersebut diduga telah melakukan pelanggaran prosedur penetapan berkas menjadi P-21 (lengkap). Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo, usai shalat Jumat. Dia menjelaskan, detail dugaan kesalahan jaksa tersebut yakni seputar prosedur dalam penelitian berkas perkara yang tidak semuanya dipenuhi. "Kan ada teknis penelitiannya berupa penggunaan check list. Ada beberapa ketentuan yang tidak dilakukan, sedangkan hasilnya setelah kita periksa," ujar Rahardjo. Dia mengatakan, kesalahan yang dilakukan jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun mengenai kemungkinan adanya suap, Rahardjo mengatakan, belum mengetahui karena berkas pemeriksaan tersebut baru saja diterima dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. Mengenai pemeriksaan jaksa lainnya yang menangani kasus yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut, kata Rahardjo, dilakukan Selasa depan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh timnya yang akan berangkat ke Medan. Akan tetapi dia mengingatkan, putusan bebas Adelin Lis tidak semata-mata diakibatkan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh jaksa. Sebab dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja, tetapi juga fakta yang ada di persidangan. Farkta Persidangan Yang jelas, kesalahan dalam prosedural di kejaksaan tidak berarti kesalahan berikutnya di tingkat persidangan menjadi tanggung jawab jaksa. "Karena yang menjadi dasar putusan bukan BAP, tetapi fakta di persidangan." Sementara itu, Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, selain pemeriksaan terhadap jaksa prapenuntutan tersebut, Kejagung juga akan memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah delapan orang. Bila dalam pemeriksaan mereka terbukti bersalah, dimungkinkan bisa terjadi pencopotan. "Bisa dicopot, kalau kesalahan setelah diklarifikasi ke Jamwas memang betul," ujarnya. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri mengatakan, telah menemukan bukti bahwa terdapat koordinator yang mengumpulkan saksi-saksi kasus Adelin Lis, agar mereka mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Bahkan, seorang pejabat Kasubdin, yang telah divonis sepuluh bulan penjara dalam kasus yang sama, ikut mencabut keterangan di BAP. "Tim kita sedang turun untuk mengungkap konspirasi tentang semua ini. Nanti siapa yang terlibat, siapa yang menyuruh untuk mencabut keterangan ini akan kita ungkap," ujar Bambang. Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata menduga telah terjadi salah ketik dalam menerbitkan surat pelepasan Adelin Lis. Menurut dia, tidak logis jika pihak rutan melepaskan Adelin pada tanggal 3 November 2007, sebab yang bersangkutan mengikuti sidang putusan, 5 November lalu. (J21,H30-46,49) |