logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Kasus Roy Marten

Polisi Telusuri Napi Cipinang

SURABAYA- Walaupun telah menemukan barang bukti berupa shabu-shabu (SS) sebanyak 150 gram, Polwiltabes Surabaya terus mencari narkotika yang dimiliki A Hong dan tersangka lain terkait kasus pesta SS yang melibatkan Roy Marten.

Kenyataan itu disampaikan Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Surabaya, Jum'at (16/11). Karena itu, polisi akan menggeledah sejumlah tempat yang diperkirakan sebagai lokasi untuk membuat atau menyimpan SS. Rumah A Hong di Jalan Kapasari Surabaya juga bakal digeledah. "Sesuai keterangan di BAP, ada beberapa tempat yang dipakai untuk menyimpan (SS) baik di rumah maupun lokasi lainnya," katanya.

A Hong dikenal sebagai bandar besar narkoba di Kota Surabaya. Dari tangan dia dan Didit Kesit Cahyadi-tersangka lain dalam kasus pesta SS Roy Marten-polisi mengamankan 150 gram SS senilai Rp 60 juta. A Hong di kalangan pembuat dan pedagang narkoba di Surabaya dan Jatim terkenal sebagai pemain kawakan. Dia pernah mendekam di LP Madiun.

Selain itu, menurut Anang Iskandar, sejumlah petugas Polwiltabes Surabaya dikirim ke Jakarta untuk mengetahui asal-usul SS sebanyak 150 gram yang dibawa Didit lalu dijual kepada A Hong. Informasi awal yang diperoleh polisi setelah menyidik kelima tersangka, SS itu milik Qamir. Yang bersangkutan sekarang mendekam di LP Cipinang dan kabarnya telah dipindahkan ke LP Tangerang.

Antara Didit, Roy Marten, dan Qamir sama-sama pernah menghuni LP Cipinang karena terjerat kasus SS. Sedangkan A Hong dan Freddy M punya latar belakang mendekam di LP Madiun. "Kami akan periksa seorang napi LP Cipinang apakah mengirim barang kepada A Hong atau tidak," jelasnya.

Tak Terlibat

Sementara itu, tim pengacara Roy Marten tetap berkeyakinan kliennya tak terlibat pesta SS. Karena itu, tak selayaknya polisi menempatkan Roy Marten sebagai tersangka, tapi lebih tepat sebagai saksi.

Selain itu, kata Kris Salam, salah satu pengacara Roy Marten, pihaknya menolak kalau dikatakan Roy Marten menjadi mediator atau penghubung antarbandar besar narkoba dalam menjalankan bisnisnya. Terutama bandar besar yang beroperasi di Jakarta dan Surabaya.

"Sesuai keterangan di BAP Mas Roy, dia datang ke apartemen (Hotel Novotel) atas undangan Freddy M untuk membicarakan bisnis modeling. Tak ada bukti kalau Mas Roy sebagai penghubung antarbandar," katanya kepada wartawan.

Dia menambahkan, saat berada di Hotel Novotel, Roy Marten hanya duduk di ranjang di kamar 465 kemudian pergi ke sebuah cafe dan berbicara tentang modeling dengan Freddy.

Kris Salam menegaskan, Roy Marten tak tahu-menahu pertemuannya dengan Freddy M dan Winda di kamar 465 Hotel Novotel diketahui A Hong. "Mas Roy tak tahu-menahu kalau ada A Hong," tambahnya.

Padahal, berdasar bukti yang didapat polisi menyebutkan Roy Marten mengirim SMS kepada A Hong. Hal itu diketahui setelah polisi membekuk A Hong dan Didit Kesit Cahyadi di kamar 364 Hotel Novotel.

Setelah tahu di kamar 465 ada pesta SS dan Roy Marten ada di dalam-dari Hp milik A Hong dan Didit Kesit Cahyadi-, langkah penggerebekan lanjutan dijalankan polisi. Saat digerebek, Roy Marten sedang tertidur pulas.

"Semua keterangan itu nanti diuji di persidangan," tegas Kris Salam yang juga adik kandung Roy Marten itu.

Di sisi lain, empat tersangka yakni A Hong, Didit Kesit Cahyadi, Freddy, dan Winda terus dimintai keterangan tim penyidik Reskoba Polwiltabes Surabaya. Proses penyidikan berlangsung di lantai gedung Mapolwiltabes di Jalan Sikatan Surabaya.

Penyidikan lanjutan terhadap keempat tersangka itu penting, mengingat Roy Marten melalui tim pengacaranya menyatakan tak terlibat pesta SS dan tak ikut mengonsumsi barang haram tersebut. Padahal, tes urine di bagian kesehatan Polwiltabes Surabaya menyebutkan kelima tersangka positif memakai SS.

"Kami memeriksa lagi empat tersangka untuk mengetahui apakah Roy Marten ikut pesta SS atau tidak," kata seorang penyidik.

Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan Roy Marten, Kombespol Anang Iskandar menegaskan, selama ini Polwiltabes belum pernah mengeluarkan kebijakan penangguhan penahanan tersangka kasus kriminal. Apalagi kasus penyalahgunaan narkoba.

"Selama ini belum pernah (melakukan penangguhan penahanan)," ungkapnya. Pernyataan itu disampaikan Anang mengantisipasi kemungkinan tim pengacara Roy Marten maupun tersangka lain mengajukan penangguhan penahanan.(G14-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA