logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Nopember 2007 NASIONAL
Line

KPK Terbukti Tebang Pilih

  • Kasus Dana DKP Dihentikan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Penghentian ini membuktikan anggapan KPK tebang pilih terbukti. "Dengan penghentian ini, apa yang dikatakan Pak Rokhmin Dahuri (terpidana kasus DKP) tentang KPK tebang pilih, terjawab," kata kuasa hukum Rokhmin, M Assegaf, Jumat (16/11).

Menurut Assegaf, KPK seharusnya dengan mudah membuktikan adanya penerimaan dana DKP kepada sejumlah pihak. Termasuk kepada para calon presiden dan Menteri DKP saat ini, Freddy Numberi.

"Pak Rokhmin kan dihadapkan sebagai tersangka atas dasar catatan yang berisi penerimaan dan pengeluaran dana DKP. Catatan yang berisi nama-nama mereka yang menerima itu sebenarnya bukti awal bagi KPK untuk menelusurinya," ugkapnya.

Menurutnya, para penerima dana DKP itu bisa dikenakan tindak pidana gratifikasi. "Semestinya, menteri kelautan yang sekarang bisa kena gratifikasi. Karena dia menerima di saat Pak Rokhmin tidak lagi menjabat," ujarnya.

Kurang Profesional

Komisi III DPR (bidang hukum) menilai KPK kurang profesional. KPK juga dinilai tidak mampu membuktikan ada atau tidaknya gratifikasi.

"Kandasnya perkara yang ditangani KPK seringkali disebabkan karena kurangnya profesionalisme dari penyidik. Barangkali, kasus itu dihentikan karena alat bukti yang ada tidak memenuhi ketentuan standar," kata anggota Komisi III DPR Soeripto di Gedung DPR.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu membantah fraksinya intervensi kepada KPK agar penyelidikan tersebut dihentikan. "PKS tidak ikut campur tangan atau mempengaruhi KPK. Kami menghormati penegakan hukum. Selain itu, sejauh yang saya tahu Komisi III juga tidak pernah mengintervensi atau mengusulkan kasus itu dihentikan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Djuhad Mahja menduga KPK kesulitan membuktikan apakah terjadi gratifikasi atau tidak. "Kalau KPK tidak mampu membuktikan, lalu harus bagaimana lagi," katanya.

Artinya, lanjut Djuhad, KPK tidak mampu membuktikan fakta-fakta hukum untuk dibawa ke pengadilan. Sehingga, jika dipaksakan ke pengadian akan kalah.

Dikatakan, ketidakmampuan KPK mengungkap ada tidaknya gratifikasi juga akan menimbulkan masalah jika kasus itu diteruskan. Kemungkinan adanya tekanan, sehingga KPK menghentikan kasus itu bisa saja terjadi. Tapi yang lebih penting adalah faktor yuridis formal. "Jadi, saya melihat berhentinya kasus ini semata-mata karena faktor hukum," tegasnya.

Dia berpenpadat dihentikannya kasus tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, saat ini tahapannya baru penyelidikan, bukan penyidikan. "Lain halnya jika sudah sampai tahap penyidikan, karena harus ada surat perintah penghentian penyidikan."

Empat Aliran

Penghentian penyelidikan kasus aliran dana DKP ke sejumlah pihak itu disampaikan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Ruki menjelaskan, kasus itu dihentikan karena tidak bisa dibuktikan sebagai kasus korupsi ataupun gratifikasi.

"Meski ini dihentikan, seluruh data ada pada kami. Semua lengkap, ada di tim penyidik, bisa dibuka sewaktu-waktu. Dan kami jamin berkasnya tidak hilang," kata Ruki dalam jumpa pers di kantornya.

Dia menjelaskan empat jenis aliran dana nonbujeter yang dikeluarkan Rokhmin Dahuri saat menjabat menteri Kelautan dan Perikanan.

Aliran pertama, dana DKP dipakai Rokhmin untuk kepentingan dinas, dalam arti mendukung pelaksanaan tugas departemen. Kedua, ada yang sebagian mengalir ke DPR.

"Misalkan tercatat sebagai biaya sidang. Ternyata semua dibayar pakai uang itu. Misalkan untuk makan. Kan yang makan semuanya termasuk driver, pengawal. Bagaimana kasus itu dijadikan korupsi?" ujarnya.

Ketiga, dana DKP diserahkan Rokhmin kepada pribadi. Dana itu bisa diberikan kepada keluarga atau pun tetangga-tetangganya di Cirebon sana. Hal ini, lanjutnya, tidak mesti dijadikan sebagai korupsi. Sebab yang menerima bukan pejabat negara.

"Jadi gratifikasi nggak kena, korupsi juga bukan. Dia (penerima uang) juga tidak tahu uang itu hasil korupsi," katanya. Terakhir, lanjutnya, aliran dana untuk "kelompok yang dipakai oleh pribadi". Seberapa jauh pribadi itu bisa dijadikan tindak pidana korupsi.

"Itu yang sekarang sedang dilakukan pengkajian kembali, dan tidak semua orang yang menerima itu bisa menjadi tersangka," ungkapnya.

Apa tanggapan Rokhmin Dahuri? Dia memilih tidak berkomentar

"Saya pilih no comment," ujar Rokhmin melalui telepon.

Dia membiarkan rakyat menilai keputusan KPK itu.

"Rakyat yang ditanya, biar rakyat yang menilai dan pengadilan di akhirat yang mengadili," jawab profesor IPB ini saat ditanya apakah dirinya hanya dijadikan tumbal, sedangkan pihak yang menikmati aliran dana tersebut, bebas merdeka.

Dia menyerahkan dihentikannya aliran penikmat dana nonbujeter DKP tersebut kepada penegak hukum. Dia mengaku, saat ini dirinya hanya fokus untuk naik banding.

"Masih dalam proses banding dan saya terus berdoa setiap malam," tandas Rokmin yang ditahan di Rutan Mabes Polri.

Pada 23 Juli 2007, Rokhmin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana nonbujeter DKP yang merugikan negara Rp 14,6 miliar.

KPK awalnya juga menyelidiki penikmat aliran dana nonbujeter tersebut. Diduga banyak kalangan turut menikmatinya, termasuk para peserta Pemilu 2009. Namun KPK menyatakan penyidikan dihentikan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan KPK tersebut. Kekuatan politik besar diduga telah mengendalikan KPK.

ICW adalah pelapor kasus gratifikasi DKP yang menyeret pejabat, mantan pejabat dan anggota DPR. "Kami sebetulnya menyayangkan kenapa KPK menghentikan kasus ini," ujar anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo.

Dia menduga kandasnya kasus ini ada hubungannya dengan institusi DPR yang beberapa anggotanya diduga kecipratan dana itu. Keputusan itu menegaskan komisi itu tidak berdaya menghadapi kekuatan politik besar di DPR, sehingga segala masalah hukum yang terkait anggota Dewan akan menemukan jalan buntu.

Namun, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerdjogoeritno menegaskan, "Seharusnya diusut tuntas, termasuk sampai penggantinya Rokhmin yaitu Freddy Numberi."

Menurut Mbah Tardjo, penjelasan Rokhmin soal aliran dana DKP sudah jelas. KPK seharusnya mudah menindaklanjutinya. "Alasan kesulitan pengusutan itu, nggak masuk akal," ujar dia.

Ketua DPR Agung Laksono membantah adanya intervensi parlemen untuk menghentikan kasus yang melibatkan sejumlah parpol dan elite politik tersebut. "Tidak ada itu tekanan. Saya kan ketuanya, pasti tahu kalau ada," ujar Agung.(H28,dtc-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA