| Sabtu, 17 Nopember 2007 | SEMARANG |
Pemeriksaan dan Pengawasan Proyek Diperketat
SALATIGA- Pemeriksa dan pengawas proyek yang dilaksanakan di Kota Salatiga lebih memperketat aturan serta ketentuan yang berlaku, terkait dengan kegiatan sejumlah proyek yang ada. Dengan demikian, bila ada kekurangan pelaporan rekanan mulai dari laporan mingguan hingga bulanan, rekanan tidak akan bisa mengajukan termin pencairan dana. Kabag Pembangunan Drs Suseno Gunawi mengatakan, aturan tentang pelaporan kegiatan yang dilakukan rekanan itu sudah jelas. Pengawas dan pemeriksa yang melakukan pemeriksaan proyek, tetap akan berpegang teguh pada aturan itu. ''Kalau memang tidak komplit aturan mereka, pengawas tidak akan memberikan tanda tangan pada laporan pencairan dana,'' terang Suseno, Jumat (16/11). Menurutnya, jangan permasalahan pengawas tidak memberi tanda tangan itu dianggap sebagai perbedaan persepsi, karena sejak dulu aturan tersebut sudah jelas. Bila ada kesalahan dalam prosedur pemeriksaan dan dipaksakan menandatangai laporan rekanan, maka yang akan disalahkan adalah pengawasnya. ''Kalau administrasi lengkap tidak masalah, karena kita akan taat azas, jadwal kegiatan, dan administrasi,'' ujarnya. Sebagaimana diketahui, Komisi III (Pembangunan) DPRD mendapat laporan dari sejumlah rekanan, jika ada pengawas proyek yang mempersulit dengan tidak memberikan tanda tangan laporan. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada upaya mempersulit administrasi pelaporan proyek (progress report), yang dilakukan oleh rekanan. Koordinator Masyarakat Jasa Konstruksi (Mas Jakon) Salatiga H Bambang Soetopo SE menerangkan, diperketatnya pengawasan dan pemeriksaan sebagai dampak dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Dari laporan BPK tersebut ditemukan sejumlah kerugian negara, akibat penggarapan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan. ''Temuan sejumlah kasus penyimpangan itu, yang membuat pengawas dan periksa proyek sangat berhati-hati. Sebab, yang justru dipersalahkan atas penyimpangan itu adalah pengawas dan pemeriksa,'' paparnya. Ditertibkan Diterangkannya, dampak dari permasalahan itu pengawasan dan pemeriksaan proyek lebih ditertibkan, baik terkait laporan penggarapan fisik maupun tertib administrasi. Diakuinya, dulu pengawasan dan pemeriksaan relatif lebih longgar. Terlebih soal laporan mingguan dan bulanan. Meski laporan tersebut belum lengkap, rekanan tetap bisa mencairkan termin pembayaran. ''Administrasi pencairan bisa langsung ditandatangi oleh pengawas dan pemeriksa untuk pencairan tiap termin. Kelengkapan administrasi laporan mingguan dan bulanan bisa disusul belakangan,'' jelas Pak Topo, panggilan akrab Bambang Soetopo. Kalau kondisi tersebut tetap dibiarkan saja, maka permasalahan terkait laporan BPK akan terulang kembali. Sehingga tidak ada jalan lain, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh dinas terkait lebih diperketat. ''Sayangnya diperketatnya pengawasan ini tidak diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu. Mungkin kalau sejak awal pemkot memberitahukan sistem diperketat tidak seperti dahulu, rekanan akan mempersiapkannya sejak awal pula.'' (H2-16) |