| Sabtu, 17 Nopember 2007 | SEMARANG |
Bawa Ganja, Dua Pria DibekukSEMARANG- Dua orang pria dibekuk Unit Narkoba Polwiltabes Semarang lantaran tertangkap basah membawa satu paket ganja, Jumat (16/ 11). Mereka adalah Dadang S (28) warga Kedungbatu dan Tri H (34) warga Krobokan, Semarang Barat. Kedua pria yang sudah lama menjadi incaran polisi itu, disergap di Jalan Pamularsih, tepatnya di depan SMA Kesatrian, sekitar pukul 11:00. Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, AKP Sumartoyo mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berkat adanya informasi dari masyarakat. ''Tersangka sudah menjadi target operasi petugas. Keduanya dapat ditangkap ketika membawa satu paket ganja yang dibungkus rapi,'' kata dia. Kedua pelaku sempat kaget ketika petugas berpakaian preman menghentikan kendaraan mereka. Pada awalnya, mereka tidak mengaku kalau membawa barang terlarang itu. Akan tetapi, mereka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sebuah bungkusan kecil berwarna merah yang disimpan di saku baju. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapowiltabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif. Ketika ditanya asal barang haram itu, Sumartoyo mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku.''Kami belum bisa memberitahukan asal daun ganja itu. Sebab, hingga kini kami masih memburu pengedarnya,'' terangnya. Namun dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Sumartoyo, ganja tersebut didapatkan dengan harga Rp 50 ribu. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2007 Pasal 78 Ayat 1 huruf A tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. saat sejumlah wartawan cetak dan elektronik melakukan wawancara, kedua pelaku enggan memberikan komentar. Bahkan, keduanya menutupi wajah mereka dengan kertas koran. (H40, D12-56) |