logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Nopember 2007 SEMARANG
Line

21 Titik Reklame Nunggak Pajak

  • Tagihan Rp 1,5 Miliar

SEMARANG- Pengusaha Kota Semarang ternyata belum semuanya patuh membayar pajak. Setelah restoran, hotel, dan tempat hiburan dirazia Satpol PP, kini giliran pemilik biro reklame dioperasi. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota melaporkan, ada 21 titik reklame jenis bilboard yang belum membayar pajak. Tagihannya mencapai Rp 1,5 M.

Hal itu diungkapkan Kasubdin PAD, A Yudi Mardiyana. Menurut dia, Pemkot akan menindak tegas para penunggak dengan cara menyegel. Papan reklame yang menunggak akan ditutupi kain bertuliskan ''belum membayar pajak''.

Apabila, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka belum melunasinya, papan itu akan diturunkan paksa. ''Kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman, terkait penyegelan tersebut,'' ujarnya.

Yudi menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah berusaha mengingatkan. Bahkan, DKPD juga mengirimkan surat peringatan dan teguran agar penunggak segera melunasi pajaknya, tetapi tidak direspon.

Luar Daerah

Hingga sekarang, tidak semua biro reklame mematuhi aturan. Namun, lanjut dia, ada beberapa biro yang langsung menyelesaikan administrasinya ketika ditegur. Dia menjelaskan, kebanyakan biro reklame yang menunggak pajak adalah perusahaan dari luar daerah, seperti Jakarta dan Surabaya. Umumnya reklame berada di sejumlah jalan protokol, terutama Jl KH Agus Salim hingga Bubakan. ''Mungkin minggu depan atau paling lambat akhir bulan ini kami merazianya,'' ujar dia.

Sebelumnya, 23 tempat usaha penginapan, restoran, salon, dan tempat hiburan disegel Satpol PP dan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang dalam operasi yustisia. Penutupan sementara itu sampai mereka memenuhi kewajiban tunggakan pajak ke negara. Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta, dari tahun 2000 hingga 2006.

Rata-rata tunggakan yang tidak terbayar mencapai jutaan rupiah. Bahkan, Losmen dan RM Ayu di Pudakpayung mencapai Rp 31 juta. Beberapa penunggak yang cukup besar, misalnya RM Restu Bundo di Jl Pemuda, Mamamia Steak di Jl Jatiraya, dan Hotel Srondol Indah Jl Dr Setiabudi. (H12, H9-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA