| Sabtu, 17 Nopember 2007 | SEMARANG |
Separo Lebih Tempat Usaha Belum Mengantongi Izin HOSEMARANG- Kesadaran para pemilik tempat usaha di wilayah Kecamatan Gayamsari dalam mengurus izin gangguan (HO) dinilai masih rendah. Dari sekitar 100 tempat usaha kategori menengah ke atas, diperkirakan lebih dari separo belum mengantongi izin. ''Kami sedang mendata keberadaan tempat usaha di wilayah ini. Hasil sementara menunjukkan lebih dari separo pemilik usaha bermasalah dengan izin HO,'' kata Camat Gayamsari, Fajar Purwoto, Kamis (15/11). Dia menjelaskan, permasalahan itu baik yang tak berizin maupun masa berlaku habis. Selain itu, tempat usaha itu peruntukkannya tidak sesuai seperti yang tertera di dalam izin. Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik usaha. ''Kami telah berulang kali mengimbau pemilik usaha untuk segera melengkapi perizinan HO. Namun, hingga sekarang masih banyak yang belum mengurusnya.'' Keberadaan tempat usaha yang belum mengantongi izin itu, lanjut Fajar, banyak dikeluhkan warga setempat. Tempat usaha itu meliputi perusahaan distributor, toko peralatan tulis, rongsok, rumah makan, rental VCD, salon kecantikan dan lainnya. Setelah pendataan dan pengawasan terhadap pemilik usaha bandel, selanjutnya akan dilaporkan kepada pihak terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Tata Kota dan Pertamanan. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, petugas gabungan Satpol PP dan kecamatan menggelar operasi yustisi. Hasilnya, empat tempat usaha yang berlokasi di Jalan Gajah Raya dan Jl Kijang Selatan tidak bisa menunjukkan izin HO. ''Dari jumlah tersebut, dua tidak memiliki izin dan lainnya masa berlaku sudah habis. Kami meminta mereka untuk datang ke kantor Satpol PP untuk diberi pengarahan,'' kata Sutikno SH, Kasi Penyidik Satpol PP, di sela-sela operasi yustisi. (H40-18) |