| Sabtu, 17 Nopember 2007 | SEMARANG |
Pemilik Belum TersentuhSEMARANG- Setelah memeriksa enam saksi yang diduga terlibat dalam kecelakaan balon plane tower di Taman Rekreasi Wonderia, Polresta Semarang Selatan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Jarek Sukamto (senior supervisor teknisi), Rahmat Ulham (supervisor teknisi), dan Arwin Apriadi (operator). Sementara tiga karyawan lainnya, yakni MA Irfan Rahmana (senior operation manajer), Cahyono Wahyu Hadhi (operation manager), dan Pitri Nur Mahnisah (penarik karcis) masih berstatus sebagai saksi. Kapolresta AKBP Drs Imran Yunus MH menyatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka menyatakan lalai dalam bertugas. "Mereka melakukan kesalahan teknis yakni tidak melakukan pengecekan mesin peralatan sebelum dioperasionalkan," ungkap Kapolresta. Ditanya tentang kemungkinan penambahan tersangka, termasuk manajer dan pemilik Wonderia, Kapolresta menyatakan, hal itu dimungkinkan. Dikatakannya, pihaknya kini melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Dari pemeriksaan mereka diharapkan bisa ditemukan penyebab kecelakaan dan mungkin juga tersangka lainnya. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah karena gear box sudah aus sehingga tidak berfungsi baik. "Seharusnya saat balon turun akan tertahan, namun karena sudah aus menjadi tidak bisa dikendalikan. Namun penyebab itu belum dikatakan final, karena kami masih menunggu hasil uji Labfor Mabes Polri Cabang Semarang.'' Polisi juga telah menyita peralatan gear box balon udara dan mengamankannya di Mapolresta sebagai barang bukti. Gear box peralatanan permainan itu memang aus dan giginya rompal. Pengecekan Siang kemarin, Pemkot melakukan pengecekan ke lokasi plane tower. Rombongan itu terdiri atas unsur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD, dan Aset Daerah (BKPM-PB dan A), Badan Kesbang Linmas, serta Satpol PP. Kasi Objek Wisata Disparbud, Martinus Yosep Joko Sumarno, yang ikut meninjau menjelaskan, pihaknya belum menetapkan sanksi terhadap pengelola Wonderia, atas insiden plane tower. Dikatakannya, pengelola diminta segera melakukan uji kelayakan atas alat-alat yang ada di taman hiburan itu. ''Pada kecelakaan yang terdahulu (tahun 2006-Red), pengelola sudah diminta untuk lakukan pengecekan secara rutin,'' katanya. Selain itu, kata Joko, pihaknya sudah merekomendasikan, agar pengelola menyediakan tim teknis yang bisa dipertanggungjawabkan, untuk melakukan pengecekan itu. ''Persoalannya, kami kesulitan melakukan monitoring karena tidak memiliki tenaga yang memiliki kemampuan teknis untuk mengecek,'' imbuh Joko. Anggota Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menilai, penutupan yang dilakukan Wali Kota merupakan langkah tepat. Dirinya juga akan mengusulkan agar Dewan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki peralatan di Wonderia. Apalagi, selama ini dia menyangsikan kelengkapan seluruh perizinan taman itu. ''Setahu saya, dulu katanya baru soft opening, lha grand opening-nya belum?'' ujarnya balik bertanya. (H23,H9,H12-18) |