| Jumat, 16 Nopember 2007 | SALA |
Soal Shelter, PT KA Ingatkan PemkotBALAI KOTA-PT KA (Kereta Api) Daop VI Yogyakarta mendukung penuh upaya Pemkot Surakarta menata PKL di sepanjang Jalan Hasanudin. Namun pihak perusahaan mengingatkan Pemkot agar mematuhi aturan dalam pembuatan shelter untuk pedagang. Sesuai UU NO 23/2007, kata Direktur Pengawas dan Pemasaran Wilayah Surakarta Daop VI Yogyakarta Heru Kuswanto, di ruas manfaat jalan (rumaja) sepanjang 11,75 meter dari rel ke kanan maupun ke kiri tidak boleh ada bangunan permanen. Pasalnya, bangunan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jarak pandang masinis yang sedang menjalankan kereta api. Heru mengatakan itu usai mengadakan pertemuan dengan Pemkot Surakarta, Kamis (15/11). Pertemuan yang dipimpin Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo itu juga dihadiri Kepala Stasiun KA Solo Balapan Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Budi Yulistianto, Kepala Dinas Tata Agus Joko Witiarso, Kepala Kantor PKL Bambang Santoso, dan Kepala Satpol PP Subagiyo. Mulai Dibangun Dalam beberapa hari ini Pemkot sudah mulai membangun shelter di beberapa ruas Jalan Hasanudin. Shelter itu, menurut Kepala Kantor PKL Bambang Santoso, diperuntukkan bagi para PKL yang berjualan di tempat itu dan sebelumnya menempati bangunan permanen. Namun sayangnya, shelter yang dibangun di lahan milik Pemkot dan PT KA itu melebihi batas ruas manfaat jalan (rumaja). Jarak dari rel tidak 11,75 meter seperti yang diatur dalam UU, tapi hanya 4 hingga 5 meter. ''Kami akan mengecek, apakah shelter itu menyalahi aturan,'' kata Sutrisno, Kepala Stasiun KA Solo Balapan. Namun menurut Heru Kuswanto, ketentuan mengenai 11,75 meter itu sifatnya tidak mutlak. Jarak itu bisa saja berkurang asal tidak menutupi rambu perlintasan, mengganggu perjalanan kereta api, atau merusak maupun menutupi serat optik yang ditanam di bawah tanah. Ia menyontohkan rumaja yang tidak sampai 11,75 meter. Kalau rumaja itu harus ditaati, maka bangunan kantor dan supermarket di sepanjang Jalan Slamet Riyadi itu harus mundur atau bahkan ada yang hilang. ''Penataan PKL di Jalan Hasanudin dengan pembuatan shelter harus didukung. Sebab nantinya diharapkan tidak ada lagi lahan PT KA yang diserobot masyarakat untuk bangunan liar,'' ujarnya. Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemkot akan berusaha mematuhi aturan. Karena itu pihaknya akan melakukan komunikasi dengan PT KA.(G8-63) |