logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 16 Nopember 2007 PANTURA
Line

Warga Dukuhsalam Demo di Kejaksaan

  • Dukung Penuntasan Korupsi

SLAWI - Sejumlah warga Desa Dukuhsalam yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa (FPMD) Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, kemarin.

Dalam aksinya, mereka mendukung upaya kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi penjualan tanah bengkok desa. Massa juga berharap kejaksaan mengembangkan kasus tersebut, sehingga tidak hanya Kepala Desa Teguh Mulyadi saja yang diproses, melainkan juga kroninya.

Para pendemo mendatangi kantor kejaksaan mengendarai truk dengan pengawalan aparat Polres Tegal. Mereka membawa sejumlah poster, di antaranya bertuliskan "Kembalikan Semua Aset Desa Dukuhsalam". Selama beraksi mereka meneriakkan yel-yel antikorupsi.

Mereka juga menggelar aksi serupa di halaman sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Tegal. Tugas Siswoyo, ketua FPMD Dukuhsalam meminta kepada Bupati Tegal supaya segera menonaktifkan Kades Dukuhsalam. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi telah menentapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa.

Tugas mengatakan, upaya tersebut ditempuh demi berlangsungnya roda pemerintahan di desa. Sebab, selama ditetapkan sebagai tersangka, pelayanan administrasi pemerintahan desa terbengkalai. "Hal itu mengacu pada Perda No.05/2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemerintahaan Kepala Desa. Bab VIII pemberhentian kepala desa."

Pihaknya menuntut pemberhentian, karena dalam pasal (41) disebutkan, kepala desa yang diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Masih Diproses

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Slawi Nursodik SH mengungkapkan rasa terima kasihnya karena diberi dukungan untuk mengungkap kasus tersebut. "Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Bupati Tegal H Agus Riyanto SSos MM mengatakan, pihaknya akan berpegang pada mekanisme hukum yang ada. Berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah. "Apakah status tersangka itu sudah cukup memenuhi mekanisme untuk kami melangkah. Sebab, saya bekerja diatur oleh perda dan aturan lainnya. Sepanjang oleh perda memenuhi, akan kami lakukan. Tetapi, mohon juga dipahami sepanjang itu tidak memenuhi kami menunggu untuk memenuhinya," tuturnya.

Dia mengatakan, dirinya juga masih menunggu hasil kajian jajarannya terkait dengan permasalahan tersebut. "Prinsipnya pelayanan publik jangan sampai terganggu," ucapnya.(H3-17)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA