logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 16 Nopember 2007 OLAHRAGA
Line

Peliknya Problem Olahraga Indonesia (2-Habis)

Mendesak, Keberadaan Departemen Olahraga

SEKARANG kedudukan tersebut ternyata tak lagi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ada yang merasa tak nyaman harus lengser, apalagi bila pelengseran tersebut berdekatan waktunya dengan jadwal pemilihan. Entah pemilihan kepala daerah atau pemilihan yang lain.

Mengapa? Apakah disebabkan para pejabat tersebut sedemikian cintanya pada dunia olahraga? Sedemikian bertanggung jawabnyakah terhadap kemajuan prestasi olahraga? Tentu tidak, jawabnya!

Olahraga adalah kendaraan politik yang canggih, murah meriah tetapi sangat efektif. Mana ada ratusan ribu massa yang bisa dan mau berkumpul di satu tempat dengan sukarela dan senang hati, bahkan dengan membayar menggunakan uang pribadi, tanpa imbalan uang saku dan kudapan, kalau tidak di arena olahraga, terkhusus di lapangan sepak bola?

Mana ada orang yang bisa memperoleh kesempatan duduk di samping presiden, berakrab-ria, mengenakan pakaian yang "kembar" dengan presiden, tersenyum, tertawa, bertepuk tangan, dan berteriak heboh bersama-sama presiden, serta diliput oleh media seantero dunia serta disaksikan jutaan mata, kalau bukan seorang petinggi organisasi olahraga?

Tugas Jelas

Oleh sebab itu dapat dimaklumi, tak mudah memohon kerelaan seorang petinggi olahraga untuk melepas jabatannya. Baik yang sedang berstatus narapidana maupun yang masih aktif sebagai pejabat publik. Meski hal itu sudah jelas menabrak peraturan yang harus ditegakkan dan melanggar yang sudah secara sah diundangkan.

Sebenarnya ada satu solusi yang patut dipikirkan untuk mengatasi berbagai hal aneh di dunia olahraga di Indonesia ini, yakni segera diwujudkan adanya Departemen Olahraga.

Dengan Departemen Olahraga, semua urusan dari dana hingga penanggung jawab masalah keolahragaan menjadi jelas asal muasalnya.

Kemudian kumpulkan semua orang yang memang tahu benar tentang olahraga, kemas dalam jajaran Departemen Olahraga, berikan dana dan tugas serta tanggungjawab yang jelas dan pasti untuk mengurus olahraga dari hulu hingga ke hilir. Pada waktunya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban bila apa yang menjadi urusannya tidak memberikan hasil yang memuaskan.

Bila urusan dikelola melalui departemen, olahraga tak lagi menjadi "kendaraan umum" dimana semua orang bisa masuk dan menumpang di dalamnya asal punya uang. Bahkan yang beruang banyak bisa dengan mudah mendudukkan diri di belakang kemudi tanpa merasa perlu memiliki "SIM Keolahragaan". Kemudian mengemudi sesuka hati ke yang arah tidak sesuai dengan trayek yang sudah ditetapkan.

Dengan keberadaan Departemen Olahraga diharapkan olahraga akan menjadi "kendaraan pribadi" yang mulus dan kinclong, yang tak bisa ditumpangi seenaknya oleh semua orang atau sembarang orang selain "pemilik". Sebagai kendaraan pribadi, olahraga akan diurus dan dikemudikan oleh mereka yang memang tahu bagaimana mengurus masalah keolahragaan. (78)

- Tandiyo Rahayu, dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA