| Jumat, 16 Nopember 2007 | NASIONAL |
Endang Diserahkan ke Kejari
SEMARANG- Mantan bupati Demak Hj Endang Setyaningdyah, tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dana bantuan pembangunan desa/kelurahan sebesar Rp 2,1 miliar, Kamis (15/11), diserahkan penyidik Tipikor Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Dari Mapolda, Endang tidak diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng terlebih dahulu, namun langsung dibawa ke Kejari Demak. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, polisi hanya menyerahkan berita acara penyidikan (BAP) dan barang bukti. Di Bagian Pidsus Kejati, polisi diterima jaksa penuntut Pattikawa SH dan Kasi Penuntutan Retno SH. Nampak kuasa hukumnya, Helly Sulistiyanto SH hadir di ruang Kasi Penuntutan. Mereka meninggalkan Kejaksaan Tinggi, hampir bersamaan dengan waktu Endang diberangkatkan dari Mapolda, sekitar pukul 09.45. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan P-21 (sempurna). Selama proses pelimpahan, Endang menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Kasi Datun Kejari Demak. Begitu sampai di Kejari, tersangka yang datang pukul 10.30 dengan pengawalan petugas kepolisian itu tidak langsung turun dari mobil. Sekitar 30 menit, ia bersama kuasa hukumnya Hendra P SH berada di dalam mobil Kijang Innova warna hitam H-7812-RG yang dikemudikan anaknya, Suka Adi. Sedangkan pengacara lainnya, Helly Sulistyanto SH langsung masuk ke kantor kejaksaan. Beberapa saat kemudian, Endang dan pengacaranya menuju ruang Kasi Datun. Di tempat itu sudah menunggu jaksa penuntut umum dari Kejati, Pattikawa. Pemeriksaan tertutup itu berakhir pukul 15.15. Usai pemeriksaan, Endang mengatakan, dirinya mendapat banyak pertanyaan. Ia mengaku optimistis akan terbebas dari jeratan hukum karena tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang disangkakan. Wajib Lapor Ketua DPC PDI-P Demak itu menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menyatakan kesanggupannya untuk menghadiri setiap persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Demak. ''Saya harus memberi contoh yang baik dengan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan,'' tandasnya. Sementara Hendra mengatakan kliennya mendapat pembelaan dari 21 pengacara, antara lain OC Kaligis SH, Helly Sulistyanto SH dan dirinya. Belum lagi pengacara dari lembaga bantuan hukum DPP PDI-P. Dia berpendapat, bukti tertulis yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus itu sangat sedikit dan lemah. Barang bukti yang dipakai lebih banyak berupa pengakuan. Atas kasus yang menimpanya itu, Endang tidak dikenai penahanan, namun diwajibkan melapor setiap Rabu. Keputusan itu menurut Kajari Pindo Kartikani SH MH, karena yang bersangkutan sedang sakit pembekuan darah. Setiap minggunya harus periksa kesehatan dan diinfus. ''Pertimbangan lain, tersangka membuat pernyataan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Di samping tiga anaknya menjadi jaminan,'' tandas Pindo. (H1,H30,D12-77) |