logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 16 Nopember 2007 NASIONAL
Line

KPK Seleksi Jaksa Baru

  • Ruang Tahanan Jadi Problem

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan seleksi penerimaan jaksa baru untuk menggantikan tujuh jaksa KPK yang kembali ke institusi kejaksaan. Sekjen KPK Syamsa Ardisasmita di Gedung KPK, Kamis (15/11), menjelaskan ketujuh jaksa itu telah direkomendasikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri.

Menurut Syamsa, posisi jaksa KPK yang harus diisi sebanyak 14 orang. Untuk itu pihaknya sudah meminta rekomendasi dari pihak Kejaksaan Agung. Sebab, jaksa harus ada penugasan dari Kejagung. Persyaratan yang diajukan antara lain, jaksa tersebut masuk dalam golongan 3B dan 3C dan berpengalaman delapan tahun.

''Kejagung sudah merekomendasikan 18 jaksa yang berasal dari Jakarta dan luar Jakarta,'' ujarnya.

Meski ada posisi kosong, Syamsa mengatakan KPK tidak mengejar target untuk mengisi kekosongan itu. Jika 18 jaksa itu tidak memenuhi kualifikasi, komisi akan membiarkan posisi itu kosong. Untuk menjadi jaksa KPK, calon harus melalui tiga tahap ujian, yaitu tes kesehatan, assesment competency dan tes potensial. ''Kalau lolos akan diwawancara oleh KPK.''

Perekrutan ini dilakukan KPK bersama Lembaga Psikologis Angkatan Udara. Sedangkan bagi jaksa yang masih bekerja di KPK, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masih bisa bekerja di KPK selama empat tahun.

Jika kinerjanya bagus, dapat diperpanjang selama empat tahun lagi. ''Setelah delapan tahun, mereka harus memilih apakah kembali ke instansi asal atau bekerja di KPK,'' jelasnya.

Ruang Tahanan

Syamsa mengungkapkan saat ini KPK terus mempersiapkan ruang tahanan khusus tersangka tangkapan KPK untuk mengantisipasi pemeriksaan yang panjang.

''Sementara tersangka itu harus dikawal secara ketat. Ini cukup melelahkan bagi personel KPK. Karena itu perlu ruang sementara untuk tempat tersangka, agar pemeriksanya bisa istirahat dulu,'' jelasnya.

Namun dia menyayangkan tempat itu tidak bisa segera dioperasikan. Pasalnya, menurut KUHAP ruang tahanan yang digunakan lebih dari lebih dari 24 jam, harus menjadi cabang dari Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

''Sementara prosesnya tidak mudah, harus memenuhi syarat internasional dan peraturan menteri hukum dan HAM. Selain itu, harus ada persetujuan dari Menkum dan HAM.''

Dia menyatakan Dirjen Lapas Depkum HAM Untung Sugiono, telah melakukan kunjungan ke ruang tahanan itu. Ada beberapa rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan, misalnya untuk sirkulasi udara. (J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA