| Jumat, 16 Nopember 2007 | NASIONAL |
Saksi Meringankam Kasus VLCCKesediaan Mega Tergantung LaksJAKARTA- Mantan Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi menyiapkan tiga saksi ahli saksi untuk meringankan terkait kasus dugaan korupsi penjualan VLCC. "Ya rencananya yang kita siapkan ada tiga, dari kalangan akademisi, di bidang hukum tentunya. Ada hukum bisnis, ada hukum pidana," kata pengacara Laks, Alamsyah Hanafiah, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/11). "Kita rahasiakan dulu, nanti kita rundingkan. Kita menghubungi saksi kan bukan hanya empat, cuma kita nanti dari saksi ahli mana yang pas," tuturnya. Saksi meringankan lainnya adalah mantan Menkeu Boediono, dari Hyundai Heavy Industries selaku produsen kapal, Goldman Sachs selaku konsultan keuangan, dan Frontline Ltd selaku pembeli kapal. Soal mantan presiden Megawati, Kejagung bisa saja memanggilnya sebagai saksi meringankan namun bersedia atau tidaknya hadir tergantung hubungan Laks dengan Megawati. "Nah sekarang bersedia hadir atau tidak tergantung hubungan antara tersangka dengan saksi yang meringankan itu, bukan pada Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji. Namun, Hendarman menambahkan pihaknya telah mengantongi sedikitnya 43 saksi yang memberatkan tersangka. Sementara itu, terkait penyidikan terhadap Nawawi dan Alfred, Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim mengatakan, lanjutan pemeriksaan terhadap kedua tersangka karena mereka lamban dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik. ''Jadi tergantung jawaban beliau. Beliau jawabnya lamban, jadi ya selesainya lamban,'' ujar Salim.(J21-49) |