| Jumat, 09 Nopember 2007 | NASIONAL |
Diragukan, Jaksa Nakal Urutan TigaSEMARANG- Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Kejagung Parnomo, membuka program sosialisasi paket Peraturan Jaksa Agung (Perja) Pembaruan Kejaksaan 2007, di Patra Jasa Semarang, Kamis (8/11). Program itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Perja Pembaruan Kejaksaan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, 23 Juli 2007, antara lain Perja tentang kode perilaku jaksa dan mekanisme pengawasan. Parnomo mengemukakan yang menonjol dalam Perja Pembaruan adalah jika sebelumnya sistem pengawasan tak ada batas waktu, sekarang dibatasi tiga bulan harus sudah tuntas. "Ini akan ditegakkan oleh sistem pengawasan. Kalau melanggar akan ditindak, sebaliknya jika jaksa punya prestasi, ya akan diberi penghargaan." Menanggapi pertanyaan wartawan, dalam jumpa pers kemarin, ia meragukan di Jateng jaksa nakalnya menempati urutan nomor tiga di Indonesia. Menurut dia, penilaian itu tolok ukurnya masih bisa dipertanyakan. "Saya sendiri kan dulunya di Jateng, jadi tahu siapa-siapa yang melanggar dan bagaimana langkah yang dilakukan. Saya kira itu perlu dipastikan, yang penting dari kita sendiri datanya," ujar mantan Kajati Jateng yang juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen itu. Dia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap seorang jaksa, seharusnya tidak dapat jadi acuan penentuan jumlah jaksa nakal, sebab perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau masih dalam pemeriksaan kan belum tentu bersalah." Di Jawa Tengah, ia mencontohkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Semarang Pelabuhan Tanjung Emas, Hairul Arifin, saat ini sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). Namun ia punya hak membela diri, sehingga perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Kasus Hairul, kata dia, saat ini masih dalam upaya hukum dari yang bersangkutan. Pembelaan dari Hairul, yang saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung, sedang dipertimbangkan pimpinan. "Belum ada keputusan apakah usulannya itu akan dapat meringankan hukumannya atau tidak, itu tidak bisa jadi ukuran kuantitas jaksa nakal, sebab masih belum pasti." Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Halius Hussein, yang turut mendampingi Parnomo memaparkan hubungan antara sistem pengawasan kejaksaan dan Komisi Kejaksaan (KJ). Menurut dia, KJ dapat mengambil alih suatu kasus yang ditangani pengawasan kejaksaan dengan tiga syarat khusus. Yakni, penanganan berlarut-larut, ada tenggang waktu yang menurut mereka tidak wajar kemudian ada penerapan hukuman yang salah. Ketiga, ada kolusi antara pejabat pengawasan dan yang sedang diperiksa. (H30-60) |