logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 09 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Pelaksana AFIS Divonis 4 Tahun

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sentral Filindo (SF), Eman Rachman, selaku pelaksana Automatic Fingerprint Identification System (AFIS).

Proyek pengadaan AFIS senilai Rp 18,484 miliar itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 6,436 miliar. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Murdiono di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kamis (8/11).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Eman membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,736 miliar yang akan diganti satu tahun penjara jika tidak membayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya yang disita tidak cukup untuk membayarnya.

Atas putusan hakim, Eman langsung menyatakan banding. Penasihat hukumnya, Umbu Samapatty, masih menyatakan pikir-pikir. Ketika dicegat di luar persidangan Umbu menyatakan pengadilan ini terlihat hanya ingin menghukum orang tanpa melihat fakta hukum yang lainnya.

Saksi ahli yang keterangannya dipakai dalam pertimbangan hakim, kata dia, tidak memiliki kompetensi memadai. "Sementara keterangan saksi ahli yang kami ajukan sama sekali tidak dipakai hakim." (J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA