logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Polda Tetapkan 74 Tersangka Perbankan

SEMARANG- Sebanyak 74 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana koperasi dan perbankan yang terjadi sepanjang tahun ini. Hal itu setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap 53 kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jateng.

Direskrim Kombes Masjhudi melalui Kasat I Opsnal Ditreskrim AKBP Nelson Pardamean Purba SIK mengungkapkan, umumnya kasus pidana yang dilakukan kedua lembaga itu terkait dengan dugaan penggelapan uang nasabah.

Para pengelola usaha keuangan itu menghimpun uang dari masyarakat. Padahal perusahaan tersebut bukan lembaga keuangan seperti bank. Karena menurut aturan usaha bisnis tersebut harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI).

Namun kejahatan kerah putih baik yang berkedok koperasi, perbankan maupun perusahaan sekuritas untuk menghimpun uang nasabah secara ilegal itu, kata dia, mulus mengecoh para korbannya. Itu karena iming-iming bunga cukup tinggi jika berani menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka.

''Para nasabah umumnya kurang waspada saat menanamkan investasinya. Setelah bunga yang dijanjikan sulit dicairkan, direktur perusahaan kabur membawa uang simpanan nasabah, barulah sadar kalau tertipu,'' tandas dia didampingi Kanit II Sat Opsnal I Kompol Bambang Isnur dan AKBP Zaryati dari Bid Humas, Jumat (2/11).

Tak Masuk Akal

Seperti kasus yang dialami nasabah Koperasi Manunggal Solo. Kegiatan usahanya berkedok penghimpunan dana investasi seperti dilakukan perusahaan sekuritas atau perbankan. Iming-iming bunga yang ditawarkan, kata dia, tak masuk akal. Mulai dari 14 persen hingga 20 persen per tahun.

''Bank saja tidak berani mematok bunga sebesar itu. Jadi memang tak masuk akal. Tapi masyarakat yang ingin cepat mendapatkan keuntungan besar, kurang waspada dan teliti mengecek lebih koperasi ini,'' papar dia.

Akibatnya koperasi yang berkantor pusat di Jl Yos Sudarso 231 Solo mampu menyedot dana nasabah puluhan miliar rupiah. Data sementara yang catat penyidik di Unit II Sat Opsnal I Ditreskrim Polda Jateng, kerugian ratusan nasabahnya yang diduga digelapkan sang direktur Moerdiyono (49) mencapai Rp 36.591.938.329.

Kasus lain di sejumlah daerah seperti di Kota Semarang, Kota Tegal, Pekalongan, dan Purwokerto, jumlah kerugiannya juga cukup besar. Hingga kini total kerugian yang dialami para nasabah atau deposan yang terjerat praktik kejahatan berkedok seperti itu mencapai Rp 113.817.823.000.

Modus operandi saat menjalankan kejahatan tersebut, antara lain, mengimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, menggelapkan uang deposan, menjanjikan bunga cukup tinggi berkisar 14 persen hingga 20 persen per tahun, membuat pencatatan palsu dan rekayasa pemberian kredit. (D12,H21-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA