logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Syamsul Bahri Dipenjara


SM/Antara
  • Syamsul Bahri

MALANG- Prof Syamsul Bahri, anggota KPU terpilih yang hingga kini belum dilantik, dijebloskan ke LP Lowokwaru, Malang, Jumat (2/11) setelah berkas penahanannya dianggap lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang.

Dia mendekam di tahanan selama 20 hari terkait kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) di Kabupaten Malang. Penahanan sekitar pukul 10.00 itu berarti empat hari setelah Syamsul melepas jabatan sebagai ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang.

Saat di kejaksaan, ia menolak untuk menandatangani berita acara penahanan. Dia didampingi kuasa hukumnya Robikin M Haz dan petugas Kejari Kepanjen Malang. Ditahan di Blok 12 LP Lowokwaru, Syamsul bersama dengan tahanan kriminal. JAM Pidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman di Jakarta mengatakan, jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan.

Alasan penahanan, kata dia, karena tiga hal. Yakni supaya tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Atas penahanan kliennya, pengacara Robikin menegaskan, "Penahanan terhadap kliennya bersifat subjek, kenapa tidak ditahan dari dulu."

Menurut dia, kliennya dititipkan oleh Kejari Kepanjen selama 20 hari untuk menunggu persidangan yang akan digelar di PN Malang.

Kalapas Lowokwaru Christian Leihitu menjelaskan, setelah masuk ke tahanan langsung registrasi dan mengisi administrasi. "Setelah menjalani pemeriksaan medis langsung dijebloskan ke tahanan dan tidak dibedakan dengan tahanan lainnya," katanya.

Ketua LPM Unibraw dipercayakan kepada Plh Prof Dr Ir Hj Siti Chuzaemi MS, dosen Nutrisi dan Makanan Ternak Fakultas Peternakan.

Menurut Kepala Humas Unibraw Farid Atmadiwirya, pemberian mandat ini dilakukan Syamsul Bahri dengan surat tugas Nomor 535/J10.3/PM/2007 tertanggal 29 Oktober 2007. "Surat ini ditandatangani Syamsul dan di dalamnya diterangkan pengalihan jabatan ini hanya sampai dia menuntaskan seluruh permasalahan hukumnya di kejaksaan," kata dia.

Diganti

Ketua DPR RI Agung Laksono mengemukakan, sebaiknya Syamsul Bahri diganti dari keanggotaan di KPU, karena tidak memungkinkan lagi bekerja setelah ditahan.

"Tetapi Komisi II DPR akan menindaklanjuti persoalan ini," kata Agung di Gedung DPR/MPR Jakarta.

Dia mengemukakan, DPR akan mencari solusi atas kekosongan keanggotaan KPU. Alternatifnya, secara otomatis nomor urut pada hasil uji kelayakan dan kepantasan di bawahnya menggantikan posisinya atau dilakukan pemilihan ulang. (jo,ant-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA