logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Laks Jadi Tersangka

  • Kasus Penjualan Tanker VLCC

SM/dok
  • Laksamana Sukardi

JAKARTA- Mantan Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker (very large crude carrier/VLCC) milik Pertamina.

Selain Laks (panggilan Laksmana Sukardi) yang pernah menjabat sebagai Menneg BUMN era Presiden Megawati, kejaksaan juga menetapkan mantan direktur utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan direktur keuangan Pertamina Alfred Hadrianus Rohimone, sebagai tersangka.

Penetapan ketiga tersangka tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (2/10).

"Tim menyimpulkan, untuk tahap pertama, kami menetapkan tersangka ada tiga, yaitu AHR mantan direktur keuangan, Ir AN mantan dirut, dan Ir LS, mantan komisaris utama Pertamina. Kami menyebut inisial saja, Saudara sudah tahu sendiri," ujarnya.

Menurut dia, selain ketiga tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan menetapkan tersangka baru. Untuk menghindari ketiga tersangka melarikan diri ke luar negeri, Kemas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), untuk melakukan cegah tangkal (cekal).

Sedangkan atas tindak lanjut penetapan tersangka tersebut, tambah Kemas, rencananya Kejagung akan memanggil dan memeriksa Ariffi Nawawi dan Alfred Hadrianus, Rabu (7/11) mendatang. Sedangkan Laksamana akan diperiksa sehari kemudian, Kamis (8/11).

Dia menambahkan, bila panggilan pertama tersebut tidak diindahkan, maka sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan melakukan perintah paksa, dan bila perlu akan melakukan penangkapan dan penahanan.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami tidak segan-segan melakukan perintah paksa. Bila perlu kami akan melakukan penangkapan dan penahanan. Jadi dalam penanganan kasus korupsi ini, kami akan lakukan semaksimal mungkin," tandasnya.

Mengenai peranan para tersangka dalam kasus itu, Kemas berjanji akan mengungkap di persidangan. Sedangkan kerugian negara, masih akan menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedianya, penetapan tersangka kasus VLCC itu akan diumumkan Jumat pekan lalu. Namun saat itu Kemas menyatakan adanya perpanjangan penyidikan hingga sepuluh hari. Alasannya, tim penyidik harus sangat berhati-hati, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kasus VLCC bermula ketika PT Pertamina, membeli dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan, pada 2002, dengan harga 65 juta dolar AS. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, belakangan direksi baru Pertamina melepas dua kapal itu kepada Frontline Ltd dengan harga 184 juta dolar AS juta pada April 2004 tanpa seizin Menteri Keuangan.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 2005 menyimpulkan Pertamina telah merugikan negara Rp 241 miliar, karena kedua kapal dijual dengan harga yang terlalu rendah daripada harga pasaran saat itu, 102-110 juta dolar AS per unit. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.89 tahun 1991 pasal 12 ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit tanggal 7 Juli 2004.

Atas kesimpulan KPPU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun, penyelidikan tersebut tidak juga ditingkatkan ke tahap penyidikan karena mereka kesulitan menemukan bukti-bukti. Kemudian atas desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kejagung ikut melakukan penyelidikan baik secara perdata maupun pidana.

Selanjutnya KPK dan Kejagung menyepakati bila salah satu pihak terlebih dahulu menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu dan meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan, institusi itulah yang akan menangani kasus dugaan korupsi penjualan VLCC Pertamina hingga ke tingkat pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Laks, Petrus Salestinus mengatakan, status tersangka kepada kliennya tidak layak. Pasalnya, unsur adanya kerugian negara yang paling penting dalam tindak pidana korupsi, hingga kini belum dilansir oleh BPK. (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA