| Sabtu, 03 Nopember 2007 | NASIONAL |
Manajer Ditahan, Koperasi Manunggal Solo Ditutup
SEMARANG- Bisnis penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Manunggal Solo ditutup polisi. Penghentian kegiatan bisnis ilegal itu, menyusul laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi untuk penyertaan modal di Koperasi Serba Usaha (KSU) Manunggal Solo senilai Rp 36,5 miliar milik lebih dari 120 nasabah. Manajer koperasi tersebut, Moerdiyono (49), ditahan penyidik di Unit II Sat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng. "Sebenarnya kami menahan tersangka Moerdiyono sejak dua hari menjelang puasa. Kami terus kumpulkan bukti dan baru sekarang kasus ini kami jelaskan ke media massa dengan harapan tidak jatuh korban lebih banyak lagi dan masyarakat menjadi lebih hati-hati," terang Kasat I Opsnal Ditreskrim AKBP Nelson Pardamean Purba SIK didampingi Kanit II Sat I Opsnal Kompol Bambang Isnur, Jumat (2/11). Dugaan penggelapan dana nasabah itu terbongkar setelah salah seorang nasabah asal Kota Semarang berinisial Mer dan sejumlah rekan lainnya, melaporkan ke Ditreskrim Polda Jateng soal ketidakberesan sepak terjang koperasi yang berkantor pusat di Jl Yos Sudarso 231 Solo. Menurut korban, dia awalnya ditawari bunga sebesar 18 persen hingga 19 persen per tahun jika berani menanamkan investasinya melalui simpanan berjangka di koperasi itu. Akibat bujuk rayu manajer Moerdiyono, dia sejak 6 Oktober 2003 hingga 27 April 2007 mentransfer secara bertahap sebanyak 11 kali ke koperasi itu melalui rekening pribadi sang manajer. Total dana yang ditransfer mencapai Rp 5,8 miliar. Juni 2007 simpanan berjangka tersebut jatuh tempo. Namun bunga yang dijanjikan tidak bisa dicairkan. Korban hampir pingsan setelah menjumpai dana milik koperasi yang dicek pada 24 September lalu tidak ada alias kosong. Berarti pula uang warga Semarang itu tidak tercatat dalam simpanan di koperasi tersebut. "Ini gila. Uang saya kok tidak ada. Padahal saya ada slip setoran yang membuktikan uang tersimpan di koperasi ini. Saya jelas ditipu, karena uang saya digelapkan," ujar korban saat memberikan keterangan di Unit II Sat Opsnal I Ditres krim Polda Jateng. Usaha Ilegal Untuk memperkuat keterangan korban, penyidik juga meminta keterangan saksi korban lainnya berinisial HS, Dw, Pn, Dh, SH, YS dan 20 saksi lainnya. Hasilnya, juga mengarah ke dugaan penipuan dan penggelapan. Tercatat lebih dari 120 nasabahnya yang tersebar di Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Klaten, Salatiga hingga Kota Semarang juga tertipu. Meski telah mengantongi bukti keterangan seperti itu, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti lainnya. Penyidik kemudian menemukan usaha penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan si manajer. Karena tidak ada izin dari Bank Indonesia (BI). Tanpa membuang waktu banyak dan dikhawatir si manajer lari atau menghilangkan barang bukti, penyidik di Unit II Sat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng menahan Moerdiyono. Di hadapan penyidik, tersangka yang tinggal sebuah rumah mewah di Jl Linten Kartosuro, Sukoharjo mengaku sejak 1999 sudah melakukan usaha ilegal tersebut. Selaku manajer koperasi, tersangka telah menggunakan sebagian besar setoran nasabah yang masuk ke rekening pribadinya di Bank BCA Solo. Dana tersebut digunakan selain untuk membeli rumah mewah di Jl Linten Kartosuro, sejumlah mobil, juga mendirikan usaha serupa di tempat lain dengan nama berbeda-beda. Bahkan dengan mendirikan koperasi yang menjalankan bidang usaha ilegal itu, dia bisa mengeruk pinjaman di sejumlah bank. Dana itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dan memperdayai korban lainnya. Akhirnya ada piutang koperasi mencapai Rp 28,3 miliar. Di sisi lain, di hadapan penyidik, tersangka hanya mengaku menggunakan uang nasabah sebesar Rp 14,1 miliar. Atas dugaan tindak kriminal itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Pasal 372, 374 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378, Pasal 379 a KUHP tentang Penipuan. (D12,H21-60) |