logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Dua Siswa Diamankan, Empat Wajib Lapor

SLAWI - Tiga orang yang diduga sebagai pengikut ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah asal Kabupaten Tegal, diamankan di Mapolres Tegal, Kamis (1/11) sore. Mereka terdiri atas Heru M (25) warga Desa Pekiringan, Kecamatan Talang, dan dua siswa sebuah SMA di Kecamatan Balapulang, MF (18), warga Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu, dan Ch (18), warga Desa Pamiritan Lor Kecamatan Balapulang.

Heru menyerahkan diri ke Polsek Talang dan Ch menyerahkan diri ke Polsek Balapulang. Adapun MF dijemput oleh jajaran Satintelkam Polres Tegal yang dipimpin langsung Kaur Binops Satintelkam Iptu Bambang Edi S SH.

MF (18) dijemput di sekolahnya sekitar pukul 11.30. Upaya penjemputan sempat mengundang perhatian siswa lainnya. Beberapa siswa yang tadinya hanya duduk-duduk di sekitar kelas, langsung beranjak menuju ke halaman depan sekolah untuk melihat proses penjemputan tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga data tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, seperti buku tulis, jadwal kegiatan, dan disket. Isinya terkait agenda dan ajaran aliran tersebut. Hingga petang kemarin, ketiga orang tersebut masih dimintai keterangan di Mapolres.

Kepada penyidik, MF mengaku menjadi pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah sejak setahun tahun lalu. Adapun Heru sudah hampir dua tahun enam bulan ini. Mereka mengakui Ahmad Mushaddeq sebagai Rosul.

"Saya pernah bertemu dengan Ahmad Mushaddeq di Jakarta beberapa waktu lalu. Saya merasa dekat dengannya," ungkapnya.

Menurut dia, jumlah pengikut aliran tersebut di wilayah Kabupaten Tegal sekitar 200 orang. Namun, dia tidak bisa menunjukkan siapa dan di mana saja berada. "Setiap pertemuan pesertanya sekitar 25 hingga 40 orang," ujarnya. Dia mengatakan, pertemuan pernah diadakan di Objek Wisata (OW) Guci dan sebuah restoran di Kota Tegal.

Drs Kamali, wakil kepala sekolah tempat kedua siswa belajar mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengajak siswa tersebut kembali ke jalan yang benar. Begitu juga yang dilakukan orang tuanya.

Kapolres Tegal AKBP Drs Hotman Simatupang mengatakan, pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut. Hasil pengembangan dari penyelidikan ada indikasi ditemukan siswa yang mengakui ajaran ini. Tetapi, sejauh mana keterlibatannya, masih dalam pemeriksaan. "Apakah sebagai korban atau pengikutnya masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Klaten

Di Klaten, empat pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah yang diamankan Polres masing-masing Margono (40) warga Dusun Tegal Mijen, Sigit Wiratno ( 37) warga Dusun Dawukan, keduanya di Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Sutono (41), warga Desa Gaden dan Haryono (35), keduanya warga Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring dikenakan status wajib lapor. Sampai Kamis (1/11) mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

Kapolres Klaten AKBP Drs Suwarno mengatakan keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif. '' Mereka sementara dikenakan wajib lapor dan kemungkinan lainnya masih diselidiki,'' ujar dia, Kamis (1/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya memang diduga kuat pengikut Ahmad Mushaddeq. Sebab polisi menyita beberapa barang bukti yang mengarah ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah. Termasuk bacaan syahadat yang diajarkan Mushaddeq dan shalat yang hanya malam hari.

Keempatnya, kata dia, hanya pengikut biasa meski ada beberapa yang ikut mencari anggota baru. Tidak ada yang berposisi sebagai pemimpin. Barang bukti yang disita berupa buku Al Qiyadah, Alqur'an, Injil, selebaran fase jihad, 35 lembar acara penebusan dosa, lembar Hakiyatul Khos angkatan VIII 2007, buku catatan keuangan, dan uang Rp 340.000. Dari pengakuan keempatnya diperoleh keterangan jumlah pengikut di eks Karesidenan Surakarta sebanyak 42 orang.

Margono sendiri mengaku tidak mengenal secara langsung Ahmad Mushaddeq. Sejak ikut terlibat pengajian kelompok itu Januari 2005 lalu, hanya mendengar nama tersebut sebagai nabi di pengajian. ''Pengajian dilakukan di Yogyakarta dan ada beberapa rekan dari Madiun dan Pati,'' ujar dia.

Selama mengikuti pengajian itu dia tidak mengetahui lokasi persisnya. Yang jelas bukan di masjid, tetapi rumah sewaan yang selalu berpindah dan ber-AC. Paling banyak di Yogyakarta dan dihadiri kalangan mahasiswa.

Desak Bakorpakem

Sementara itu, rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Klaten di kantor kejaksaan, mendesak Bakorpakem Provinsi untuk segera menyatakan aliran Al Qiyadah itu sesat dan tidak boleh ada di seluruh

wilayah Jateng. ''Kami akan merekomendasikan agar segera ajaran itu dilarang. Secepatnya surat akan dilayangkan,'' ujar Ketua Bakorpakem Klaten, Yusuf SH.

Kajari Klaten itu mengatakan, hasil rapat juga memutuskan ajaran Mushaddeq dilarang di Klaten.

Namun seluruh umat Islam juga diminta arif dan tidak anarkis. Sebab aparat keamanan baik TNI maupun Polri akan terus mengawasi keberadaan pengikut Al Qiyadah.

Bakorpakem yang terdiri atas kejaksaan, MUI, Depag, Dinas P dan K, Kodim, Polres, serta Pemkab Klaten itu akan melangkah terpadu dengan pendekatan persuasif, edukatif, dan proporsional. (H3,H34-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA