logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Diperiksa KPK soal Aliran Dana ke DPR


SM/Antara Miranda Gultom

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi, terkait pencairan dana Rp 31,5 miliar ke DPR. Kali ini yang diperiksa adalah Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom.

"KPK hari ini (kemarin-Red) memeriksa Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di sela-sela acara Reformasi Birokrasi di Hotel Four Seasons, Rasuna Said Kuningan, Kamis (1/11).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI Bun Bunan EJ Hutapea, bekas Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjadi Kepala Cabang BI Surabaya Rusli Simanjuktak, dan Kepala Biro Humas BI Rizal A Djaafara.

Dugaan pencairan dana tersebut terungkap dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BI Tahun Buku 2004. Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa dana Rp 31,5 miliar itu diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, yang berada di bawah naungan BI.

Juga diterangkan dalam laporan BPK itu, dana tersebut dicairkan oleh Rusli Simanjuntak, kemudian diserahkan ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Antony Zeidra Abidin. Peruntukannya ditulis untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amendemen Undang-Undang BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Usai pemeriksaan sekitar pukul 15.00, Miranda yang menggunakan baju berwarna ungu membantah dirinya diperiksa KPK. "Saya tidak ditanya apa pun oleh penyidik," katanya sambil terus berjalan menuju kendaraannya.

Ketika didesak wartawan mengenai pemanggilan dirinya oleh KPK dia enggan menjelaskan. "Hanya ngobrol saja," kilahnya. (J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA