| Jumat, 02 Nopember 2007 | NASIONAL |
Versi DPR Cuma Rp 22 Triliun
JAKARTA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menilai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati wewenang yang dimiliki terkait pengajuan anggaran Pemilu 2009. "Saya khawatir, anggota KPU tergoda dan melampaui wewenang yang bukan wilayah mereka. Pengajuan anggaran pemilu menjadi wewenang dan tugas sekjen atau staf sekjen KPU," katanya di Gedung DPR, Kamis (1/11). Jadi, kata dia, jangan pernah ada pikiran pada anggota KPU untuk memasuki area pengadaan logistik dan distribusi pemilu. "Tugas dan wewenang anggota KPU hanya pada tataran kebijakan dan petunjuk teknis (juknis) tentang pemilu," ucapnya. Menurut anggota Komisi II DPR itu, KPU harusnya merancang tahapan pemilu lebih dulu, seperti berapa proyeksi data pemilih, serta hasil inventarisasi aset Pemilu 2004 yang masih bisa digunakan seperti kotak suara dan bilik suara. Setelah itu baru bisa menentukan angka dalam anggaran yang diajukan. "Setelah pekerjaan tersebut selesai, baru memikirkan langkah efisiensi dan penghematan," tandasnya. Karena itu, dia mempertanyakan dasar usulan anggaran Pemilu 2009 yang diajukan KPU mencapai Rp 47,9 triliun. Komisi II DPR sudah mencoba menghitung kebutuhan Pemilu 2009 hanya Rp 22 triliun. Ferry meminta KPU berhati-hati dalam menetapkan anggaran dan pengadaan logistik. "Jangan sampai publik mengatakan pemilu itu hanya menghambur-hamburkan dana, karena semangat UU Pemilu itu efisiensi. Salah satunya dengan memanfaatkan logistik sisa tahun 2004 yang masih bisa dipakai dan mengurangi biaya distribusi," lanjut dia. Hal senada disampaikan Ketua DPR Agung Laksono. Dia menilai anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009 yang mencapai Rp 47,9 triliun terlalu besar. Menurut dia, angka yang diusulkan itu juga melebihi anggaran Pemilu 2004, yang hanya Rp 38 triliun. "Perlu dilakukan langkah-langkah efisiensi. Misalnya, kotak suara dari aluminium yang bisa dipakai berkali-kali. Begitu juga dengan peralatan information technology (IT) yang bisa di-up grade," katanya. Dengan up grade, kata dia, pemerintah tidak perlu lagi membeli peralatan IT hingga ratusan miliar rupiah. "Penghematan itu akan menguntungkan keuangan negara," jelasnya. KPU beralasan banyaknya daerah baru akibat pemekaran membuat biaya pemilu membengkak. Namun Agung mengatakan, jumlah pemilih dan daerah pemilihan tidak terlalu melonjak hingga ratusan persen. "Dibanding dengan Pemilu 2004, peningkatan daerah baru paling-paling hanya 50 hingga 100 daerah pemilihan (dapil). Itu juga tidak berarti jumlah pemilih meningkat drastis," ujarnya. Untuk itu, ia meminta agar KPU menurunkan usulan anggaran Pemilu 2009. "Angka yang diajukan jangan terlalu jauh dibandingkan dengan pemilu lalu," tandasnya. Dia mengatakan, ada banyak celah untuk melakukan penghematan agar biaya Pemilu mendatang tidak terlalu jauh dibandingkan Pemilu lalu. "Jangan dipenuhi semuanya. Harus dilakukan perubahan-perubahan mata anggaran," ucapnya. Untuk itu, Agung akan menyerahkan masalah tersebut untuk dibahas oleh Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri) dan Panitia Anggaran DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mendesak agar KPU yang baru benar-benar mampu mencermati ulang anggaran yang dibuat oleh KPU lama. "Kami mendesak pemerintah dan fraksi-fraksi lain agar sistem Pemilu dalam RUU Pemilu didesain sedemikian rupa dengan mempertimbangkan efisiensi. Jangan mentang-mentang demokrasi, lalu penggunaan anggaran dilakukan secara jor-joran," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saifuddin kepada Suara Merdeka. Hemat Rp 8 Triliun KPU menolak jika anggaran Pemilu 2009 yang diusulkan sebesar Rp 47,9 triliun dianggap sangat besar. Jumlah tersebut justru lebih hemat Rp 8 triliun jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2004. "Dibandingkan anggaran pemilu lalu, hasil penghitungan kami, ada selisih sekitar Rp 8 triliun. Jadi lebih hemat," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dalam jumpa pers kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (1/11). Menurut dia, selama ini ada salah persepsi dari masyarakat yang melihat anggaran Pemilu 2004 hanya sekitar Rp 5 triliun. Padahal dana tersebut hanya yang dikeluarkan APBN. Adapun berdasarkan UU 12/2003 tentang Pemilu, pembiayaan Pemilu 2004 bersumber dari APBN dan APBD. Perhitungan dari sekretariat jenderal pada Pemilu 2004 lalu, anggaran yang digunakan pada Pemilu 2004 lebih dari Rp 50 triliun. Perinciannya, dari APBN 2003 Rp 2,3 triliun, APBD Rp 16,6 triliun. Untuk anggaran 2004, APBN hanya mengeluarkan Rp 4,6 triliun dan APBD Rp 32,3 triliun. "Jadi total seluruh anggaran Pemilu 2004 sebenarnya sebesar Rp 55,8 triliun. Artinya ada ada selisih Rp 8 triliun dengan anggaran 2009 sebesar Rp 47,9 triliun," tuturnya. Kurangi Jumlah TPS Hafiz kembali menjelaskan, anggaran Pemilu 2009 sebenarnya bisa berkurang, tergantung ketentuan yang diputuskan dalam UU Pemilu yang masih dibahas di DPR. Dia mencontohkan jika UU itu menetapkan kapasitas 1 tempat pemungutan suara (TPS) diperbesar menjadi 1.000 pemilih, maka jumlah TPS akan berkurang sepertiganya dari jumlah seluruh TPS pada 2004. "Itu tentunya akan mengurangi alokasi anggaran untuk honor petugas KPPS dan pendirian TPS. Saya berharap anggota DPR bisa memutuskan UU Pemilu yang berperspektif efisien," imbuhnya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pemilu terdiri atas dua komponen yang berasal dari APBN dan APBD. "Yang dari APBN untuk tiga tahun anggaran yaitu 2008, 2009, dan 2010 naik cukup besar, mencapai Rp 25,7 triliun," katanya ditemui usai memberikan ceramah tentang reformasi birokrasi di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, kemarin. Kenaikan tersebut, kata dia, dipicu oleh banyaknya jumlah saksi pemilu di tiap TPS. Upah saksi-saksi itu pun naik dua kali lipat sehingga membuat ongkos pengeluaran bertambah. Menurutnya, perlu ada perhitungan lebih jauh untuk mengefisienkan anggaran, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun standar unit biayanya. (J22,H28,J10,dtc-48,62) |