| Kamis, 01 Nopember 2007 | NASIONAL |
Kasus Asabri Segera Dilimpahkan ke PNJAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa, Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian. Menurut dia, berekas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan, dan diharapkan dalam waktu dua minggu ke depan, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan. ''Rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,'' ujar Thomson di Kejagung, Rabu (31/10). Namun dia tidak memerinci dakwaan yang akan dikenakan kepada kedua tersangka. Yang pasti, mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ''Secara rinci apa perbuatannya, kapan dilaksanakan, apakah dia (tersangka-Red) menguntungkan diri sendiri atau merugikan keuangan negara, nanti akan diuraikan dalam dakwaan secara jelas. Tapi bentuk dakwaannya kita tunggu di penuntutan,'' kata Thomson. Kasus Asabri tersebut bermula pada 1995 hingga 1997. Subarda Midjaja melakukan penyimpangan penggunaan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola dalam deposito Asabri sebesar Rp 410 miliar, untuk dijadikan jaminan kredit di Bank BNI 1946 Cabang Jakarta Kota atas nama Henry Leo. (J21-62) |