| Kamis, 01 Nopember 2007 | NASIONAL |
Hakim Tolak Eksepsi Indra Setiawan
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi pengacara Indra Setiawan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Penilaian pengacara mengenai dakwaan tidak jelas dan tidak cermat, justru merupakan hal yang akan diperiksa karena merupakan pokok perkara. ''Untuk itu pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan,'' kata Ketua Majelis Hakim Heru Pramono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10). Menurutnya, hal itu memperlihatkan pengacara tidak cermat, hubungan sebab akibat dengan perbuatan Pollycarpus sudah termasuk pokok perkara. Mengenai dakwaan tidak lengkap, kata Heru, tidak ada korelasinya dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, pengertiannya adalah jelas dan cermat. Berdasarkan pasal 143 (2) itu, alasan pengacara tidak beralasan. Karena dakwaan sudah memenuhi syarat formil dengan mencantumkan nama, tanggal, tertanda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan gambaran secara bulat dan utuh tentang tindak pidana, bagaimana, akibat, kapan dan ketentuan pidana yang diterapkan. Hakim juga memerintahkan JPU untuk menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi yang berjumlah 26 orang. Sedang agenda sidang minggu depan direncanakan memeriksa empat orang saksi. Yakni, Rohainil Aini, Poycarpus, Suciwati, Ramelgia Anwar (pegawai Garuda). Usai sidang, pengacara Indra Setiawan, Antawirya J Dipodiputro mengaku menyesalkan penolakan hakim terhadap eksepsinya. ''Justru, kami melihat dalam dakwaan JPU yang tidak jelas. Bila Indra Setiawan dikatakan jelas membantu Polycarpus, padahal pelaku utama (Polycarpus) tidak terbukti,'' ujarnya. Ketua JPU Noor Rachmad, mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dengan Majelis Hakim, pihaknya akan menghadirkan 4 saksi dari 26 saksi yang direncanakan. ''Kita akan lihat dalam persidangan, kalau memang diantara saksi sudah kita anggap cukup, maka 26 saksi tidak perlu semua diajukan.'' Saat ditanya mengenai apakah Wakil Kepala BIN As'ad Said diajukan sebagai saksi, Noor Rachmad mengaku tidak ingat apakah ada dalam dalam berkas. ''Nanti kita lihat dulu,'' tegasnya. Sementara itu, istri mendiang Munir, Suciwati mengaku siap untuk memberi kesaksian dalam sidang yang digelar pekan depan. ''Saya akan mengatakan yang saya ketahui,'' tandasnya. (J13-48) |