| Kamis, 01 Nopember 2007 | NASIONAL |
BPOM Segel Pedagang Besar Farmasi
SEMARANG- Penertiban terhadap kebocoran jalur resmi penyaluran obat-obatan terus dilakukan, termasuk melalui pedagang besar farmasi (PBF) yang memasok obat ke produsen jamu. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menyegel PBF PT SM Asia Jaya yang beralamat di Jl Tugu Barat No 31 A Sampang Cilacap. Dua puluh koli obat dengan jenis mencapai 132 item kini masih dalam penyegelan. Dari jumlah itu, 90 persen merupakan obat daftar G yang harus dengan resep dokter. Menurut Kepala BPOM di Semarang Maringan Silitonga, PBF yang dimiliki oleh H Ahmad Sumodiharjo itu terbukti menyalurkan obat-obatan ke produsen jamu atau perorangan. ''Padahal sesuai ketentuan harus menyalurkannya ke apotik, rumah sakit atau ke PBF lain,'' ungkap Maringan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (31/10). Sebagian besar obat itu, kata dia, digunakan sebagai campuran jamu, di antaranya parasetamol, dextrometorfan, pyroxicam, as mevenamat, dan furosemid. ''Pemakaian obat daftar G itu harus dengan resep dokter. Kalau dicampurkan dengan jamu dan dikonsumsi terus menerus, bisa berdampak bagi organ tubuh seperti ginjal atau hati.'' Dia mengatakan, pemilik PBF itu juga pengurus Koperasi Pengusaha Jamu di Cilacap serta memiliki sebuah perusahaan jamu Serbuk Manjur. Selain pelanggaran distribusi menyalurkan ke produsen jamu, PBF tersebut memiliki dua pembukuan resmi dan tidak resmi. Sebagian nota penjualan juga menggunakan bekas nota atau bon kontan apotik Mina Farma yang disobek bagian kopnya. ''Asisten apoteker penanggung jawab Kasyati Handayani juga belum membuat perjanjian kerja sama dengan pimpinan PBF serta melaporkan penggantian AA ke Dinkes Provinsi,'' kata dia. Selama sebulan terhitung mulai 25 Oktober, penyegelan dilakukan hingga menunggu surat pernyataan akan memperbaiki semua pelanggaran. Setelah ada surat tersebut BPOM akan mencabut kembali penyegelan. Dasar penyegelan dari Badan POM RI, menurut Maringan, dilakukan karena PBF terbukti melanggar Permenkes 1191/ SK/ IX/ 2002 tentang pendistribusian penyaluran PBF. Jika hingga tiga kali nanti kesalahan itu tak diperbaiki maka perizinannya akan dicabut. Dengan terbukanya kasus tersebut, BPOM akan terus melakukan penelusuran terhadap produsen jamu dan pemasok-pemasok lain untuk meminimalisasi kerugian akibat pencampuran bahan kimia obat dan jamu. (J14-46) | ||||